RELUNG.ID — Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL) terbuka lebar usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menemukan indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menilai bahwa proses yang tidak sesuai prosedural hingga terdapat pelanggaran serius atau pembiaran dalam pelaksanaan pemilu telah terjadi.
“Pastinya ada beberapa TPS di wilayah Sumsel yang kita nilai berpotensi untuk digelar PSU atau PSL,” jelas Kurniawan pada Kamis (15/2/2024).
Kurniawan menjelaskan bahwa di Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas (Mura), pihaknya menemukan indikasi pencoblosan yang dilakukan pemilih di lebih dari satu TPS. Sementara di Palembang, terdapat dua TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, dimana masyarakat belum menggunakan hak pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.
“Pastinya ini sedang proses pengkajian yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu, di Palembang, Muratara, Muba, apakah nanti rekomendasi dikeluarkan termasuk apakah akan masuk ranah pidana atau tidak,” jelas dia.
Komisioner KPU, Massuryati, menambahkan bahwa pelanggaran serius yang dilakukan di Mura dan Muba menjadi catatan yang menyebabkan harus dilakukan PSU, karena ada upaya pelanggaran serius atau pembiaran.
“Dalam pelaksanaan PSU dan PSL nanti, pihaknya memastikan tidak lebih dari 10 hari setelah pemilu 2014. Untuk itu, pihaknya menunggu hasil rekomendasi yang ada,” tambahnya.
“Pastinya secepatnya untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU, kemungkinan malam ini rekom keluar, dan KPU Sumsel sempat kita berkomunikasi, mengusulkan jika memang harus ada PSU atau PSL dilaksanakan hari Minggu saja karena hari libur,” jelas dia.
Secara keseluruhan, dia menilai jalannya Pemilu 2024 berjalan lancar dan kondusif berdasarkan laporan Bawaslu kabupaten dan kota. Menurutnya, keterlambatan logistik pemilu pun bisa diatasi sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, kita anggap selama ini berjalan baik sesuai aturan, jika ada yang tidak prosedural itu hanya masalah kecil seperti pemilih salah memasukan surat salah ke kotak suara, namun hal itu bisa diatasi,” jelas dia.
Sementara untuk pengaduan, pihaknya terus membuka laporan dari masyarakat untuk ditampung. Pihaknya juga mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Pastinya jika seluruh syarat pengaduan memenuhi syarat formal dan formil, akan kita tindaklanjuti,” tutup dia.

