Juliyus Setpan (28) Warga Cidawang, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur diringkus Satreskrim Polres OKU Timur. Pasalnya, pemuda tersebut telah melakukan tindakan cabul terhadap siswi SMP berinisial CF di pos satpam.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal mengatakan, aksi ini dilakukan tersangka dua kali. Dimana pertama pada 7 November lalu. Saat itu, korban berada di dalam kelas, kemudian dipanggil oleh tersangka ke Pos Satpam SMPN di Kota Baru. Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 11 Oktober 2022.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka,” katanya, Selasa (29/11).
Kemudian, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapo pelaku saat berada di salah satu toko Cidawang, Martapura.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar fotocopy akte kelahiran korban, dan satu lembar fotocopy KK.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur,” pungkasnya.
