RELUNG.ID – Selama tiga hari, terhitung sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada tanggal 2 hingga 4 Februari kemarin, Satlantas Polrestabes Palembang mengklaim berhasil menjaring 342 pelanggar lalu lintas.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat AKP Sayyid Malik Ibrahim.
“Ada 342 pelanggar lalu lintas, baik itu kendaraaan roda dua maupun roda empat yang terjaring ETLE Mobile,” ungkap Sayyid saat diminta diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Jumat (6/2/2026) pagi.
Dijelaskan oleh Sayyid, pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan menggunakan ETLE Mobile guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang.
“Personel kita rutin melakukan patroli baik di pagi hari, siang hingga bahkan juga sore hari dengan membawa ETLE Hand Held yang didapatkan dari Ditlantas Polda Sumsel yang didapatkan dari Korlantas Polri,” ungkapnya.
Untuk urutan penindakan yang dilakukan personel di lapangan dengan melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.
Foto tersebut mencakup bukti pelanggaran serta plat nomor kendaraan yang terlihat jelas, selanjutnya hasilnya akan dikirim ke back office ETLE untuk divalidasi berdasarkan data kepemilikan dan alamat kendaraan.
“Setelah data ini terverifikasi, akan ada petugas yang melakukan pengiriman surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan,” tegasnya.
Sambungnya, surat klarifikasi ini untuk memastikan apakah benar kendaraan tersebut masih digunakan oleh pemiliknya atau tidak.
Hal ini dikarena seringkali kendaraan sudah dipinjam orang lain atau sudah dijual, sehingga masyarakat diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk memberikan konfirmasi jika kendaraan tersebut sudah pindah tangan, digadaikan, atau dijual.
“Tapi jika pelanggaran ini diakui, maka pengendara wajib melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya kembali.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam patroli ini antaranya yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang.
“Kita memberikan peringatan keras bagi pengendara yang mencoba mengelabui kamera dengan menggunakan plat nomor palsu karena hal itu bentuknya bakal pidana,” ucapnya.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang mengimbau bagi masyarakat jangan sampai menggunakan plat palsu. Jika ditemukan oleh anggota di lapangan akan dilakukan penindakan secara pidana. (DNP)

