Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»342 Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terjaring ETLE Mobile
Regional

342 Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terjaring ETLE Mobile

alwiBy alwi06/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salah satu pengendara yang melanggar lalu lintas dan terjaring ETLE Mobile. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Selama tiga hari, terhitung sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada tanggal 2 hingga 4 Februari kemarin, Satlantas Polrestabes Palembang mengklaim berhasil menjaring 342 pelanggar lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat AKP Sayyid Malik Ibrahim.

Baca juga :   Rampas Ponsel yang Sudah Dijual, Pemuda di Palembang Nekat Tusuk Korban

“Ada 342 pelanggar lalu lintas, baik itu kendaraaan roda dua maupun roda empat yang terjaring ETLE Mobile,” ungkap Sayyid saat diminta diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Jumat (6/2/2026) pagi.

Dijelaskan oleh Sayyid, pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan menggunakan ETLE Mobile guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang.

“Personel kita rutin melakukan patroli baik di pagi hari, siang hingga bahkan juga sore hari dengan membawa ETLE Hand Held yang didapatkan dari Ditlantas Polda Sumsel yang didapatkan dari Korlantas Polri,” ungkapnya.

Baca juga :   Kopi Pagar Alam Menggeliat, Petani Harapkan Harga Stabil

Untuk urutan penindakan yang dilakukan personel di lapangan dengan melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar.

Foto tersebut mencakup bukti pelanggaran serta plat nomor kendaraan yang terlihat jelas, selanjutnya hasilnya akan dikirim ke back office ETLE untuk divalidasi berdasarkan data kepemilikan dan alamat kendaraan.

“Setelah data ini terverifikasi, akan ada petugas yang melakukan pengiriman surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan,” tegasnya.

Baca juga :   Diduga Korban Tawuran, Remaja 13 Tahun Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah

Sambungnya, surat klarifikasi ini untuk memastikan apakah benar kendaraan tersebut masih digunakan oleh pemiliknya atau tidak.

Hal ini dikarena seringkali kendaraan sudah dipinjam orang lain atau sudah dijual, sehingga masyarakat diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk memberikan konfirmasi jika kendaraan tersebut sudah pindah tangan, digadaikan, atau dijual.

“Tapi jika pelanggaran ini diakui, maka pengendara wajib melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya kembali.

Baca juga :   Program MBG Segera Diterapkan di Muara Enim, 3.000 Siswa Jadi Sasaran Awal

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam patroli ini antaranya yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang.

“Kita memberikan peringatan keras bagi pengendara yang mencoba mengelabui kamera dengan menggunakan plat nomor palsu karena hal itu bentuknya bakal pidana,” ucapnya.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang mengimbau bagi masyarakat jangan sampai menggunakan plat palsu. Jika ditemukan oleh anggota di lapangan akan dilakukan penindakan secara pidana. (DNP)

ETLE Mobile Pelanggar lalu lintas Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKubu Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Next Article KPK Tahan Lima Tersangka OTT Suap Impor Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Kabur
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,013 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,883 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,855 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?