RELUNG.ID – Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Kota Yogyakarta. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pimpinan yayasan pengelola daycare tersebut diduga merupakan seorang hakim aktif.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengaku telah menerima informasi tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“Ya, nanti tak cek dulu ya, karena ini libur, kemudian saya tadi juga dengar berita siang tadi. Jadi nanti tak cek dulu kepada yang bersangkutan,” kata Yanto, Ahad (26/4/2026).
Ia menambahkan, Mahkamah Agung belum dapat menyampaikan langkah yang akan diambil sebelum memastikan fakta yang ada, termasuk menelusuri aturan hukum terkait kemungkinan hakim aktif terlibat dalam pengelolaan yayasan.
“Ya kita cek dulu aturan hukumnya, apakah kalau seandainya benar, apakah boleh hakim aktif menjabat pengurus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta membenarkan adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di daycare tersebut. Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa petugas menemukan langsung indikasi kekerasan di lokasi.
“Petugas kami melihat langsung bahwa anak-anak diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sekitar 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pengelola, hingga petugas keamanan. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan data sementara, terdapat 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan, dengan mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
Kasus ini mencuat setelah orang tua mulai curiga dengan perubahan perilaku anak mereka. Sejumlah anak diketahui kerap menangis dan menunjukkan ketakutan saat hendak diantar ke daycare.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan yang terjadi merupakan kejahatan serius terhadap anak.
“Kalau benar pimpinan yayasannya adalah hakim aktif, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Tidak ada kata maaf,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menyoroti kasus ini sebagai bagian dari persoalan berulang di sektor daycare. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyebut banyak daycare bermasalah beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mematuhi aturan perizinan.
“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan, apalagi izin pendirian,” kata Diyah.
Ia menegaskan, pendirian daycare harus melalui izin resmi dari dinas pendidikan serta pemerintah daerah. Tanpa itu, operasional daycare dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan anak-anak.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara publik menanti hasil penelusuran Mahkamah Agung terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengelolaan daycare tersebut.[YKP]

