RELUNG.ID- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk sepanjang 2025. Dalam catatan tahunan yang dirilis pada awal 2026, AJI mendokumentasikan sedikitnya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan aparat kepolisian menjadi pelaku dominan.
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyampaikan, kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum yang melemahkan kerja jurnalistik.
“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi ke ruang redaksi juga meningkat dan cenderung dinormalisasi,” kata Nany dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data AJI, dari 31 kasus kekerasan fisik yang dialami jurnalis pada 2025, sebanyak 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. Kekerasan tersebut paling banyak terjadi saat jurnalis meliput aksi demonstrasi.
Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan 29 kasus. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 10 kasus serangan digital, sementara pada 2023 sebanyak 13 kasus.
“Serangan digital ini bentuknya beragam, mulai dari serangan DDoS ke media online, pembekuan akun media sosial oleh platform, hingga doxxing dan peretasan akun jurnalis,” ujar Nany.
AJI juga mencatat adanya pola serangan baru pada 2025, yakni pengiriman pesanan atau order fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Modus ini tidak hanya merugikan media, tetapi juga berdampak pada pengemudi ojek daring yang menerima pesanan palsu.
Selain itu, terdapat 22 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Salah satu yang disorot AJI adalah teror pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Menurut AJI, teror semacam ini merupakan upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kebebasan pers.
Dari sisi pelaku, selain polisi dan TNI—masing-masing 21 kasus dan enam kasus—pelaku anonim menjadi kelompok terbanyak dengan 29 kasus, mayoritas terkait serangan digital dan teror.
AJI menilai ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan tersebar di berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali. Hal ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan persoalan nasional yang mendesak.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana menambahkan, eskalasi kekerasan paling buruk terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025.
“Jurnalis yang merekam dan memberitakan brutalitas aparat justru menjadi target kekerasan,” kata Bayu.
Selain kekerasan langsung, AJI juga menyoroti meningkatnya praktik pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, hingga swasensor akibat tekanan eksternal. Di sisi lain, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis juga meningkat tajam. Sepanjang 2025, AJI mencatat 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK, melonjak dibandingkan 373 orang pada 2024.
AJI menilai situasi ini mempersempit ruang publik dan memperkuat praktik swasensor, ketika jurnalis dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko kriminalisasi dan serangan balik terkoordinasi.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan tanpa komitmen negara melindungi kebebasan pers, kondisi ini akan terus berulang dan membahayakan demokrasi,” pungkas Bayu.[YKP]

