RELUNG.ID – Peristiwa kenekatan yang menghanguskan 11 rumah warga di Jalan Maluku, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan kerugian ditaksir miliaran rupiah pada Jumat, 17 Juli 2026 terungkap.
Dalam peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria yakni M Syarif Elviran (32).
Kebakaran tersebut diduga dipicu lantaran pelaku sebelumnya cekcok dengan istrinya sehingga kemudian nekat membakar rumahnya sendiri dengan menyiramkan pertalite hingga membesar dan menyambar ke pemukiman padat penduduk.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan ditangkapnya pelaku terungkap setelah anggota mendapati informasi bahwa kebenaran tersebut dipicu dari rumah mertua pelaku. Dimana saat itu kondisi rumah sedang kosong.
“Saksi melihat kejadian kebakaran dipicu dari seorang laki-laki yang diketahui M Syarif Elviran. Saksi melihat pelaku membawa satu botol pertalite didalam botol mineral,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Sabtu, (18/7/2026).
Kemudian saksi juga melihat pelaku masuk ke rumah mertuanya dengan cara mendobrak pintu. Tak lama kemudian, saksi melihat ada asap hingga menimbulkan kobaran api dari dalam rumah.
“Akibat kejadian tersebut ada 11 rumah yang terbakar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Sehingga didapatkan informasi bahwa pelaku pembakaran adalah M Syarif Elviran. Dimana pelaku membakar rumah mertuanya.
Kemudian Polisi mendapatkan informasi kalau pelaku ulang ke rumahnya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Margarahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pelaku berhasil ditangkap kelang beberapa jam usai kejadian saat sedang berada didalam rumah.
“Pelaku mengaku melakukan pembakaran rumah menggunakan pertalite yang diletakan didalam Bogor mineral Aqua,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengakui saat membakar rumah dengan cara menyiramkan pertalite ke lantai kayu didapur rumah dan dibakar menggunakan korek api. Dimana pertalite tersebut dibeli pelaku di SPBU Kupang Lubuklinggau.
Lenih lanjut, pelaku juga diketahui telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Septi. Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepada dan patah pada bagian tangan kanan.
“Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif narkoba,” jelasnya
Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Beat BG 2890 HAH, 1 buak korek api dan 1 buah pakaian yang dikenakan data melakukan tindak pidana. (NSR)

