RELUNG.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang memiliki kontribusi besar dalam pengembalian aset negara melalui berbagai penanganan kasus dan tugas yang diembannya selama menjadi pejabat penegak hukum.
Menurut Hotman, Febrie juga terlibat dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berperan dalam upaya pengembalian aset negara bernilai ratusan triliun rupiah.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Ia mengklaim kontribusi Febrie dalam pengembalian aset dan penyelamatan kerugian negara mencapai sekitar Rp430 triliun, yang menurutnya menjadi salah satu alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie.
Hotman juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya dan meminta publik menilai sendiri langkah yang diambil aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menegaskan keputusannya mendampingi Febrie tidak didasari faktor materi.
“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman bersama tim kuasa hukum sempat menunjukkan sejumlah foto yang memperlihatkan kebersamaan Febrie dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum meningkatkan status hukum Febrie.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari di Kejaksaan Agung. Meski telah diperiksa sebagai tersangka, ia tidak ditahan oleh penyidik. (vid)

