RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan penindakan tegas terhadap angkutan tanah, pasir, dan material yang beroperasi tanpa menggunakan penutup muatan atau terpal. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 17 Juli 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh pelaku usaha angkutan maupun pengemudi wajib mematuhi aturan tersebut karena telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi,” ujar Herman Deru, Sabtu (18/7/2026).
Deru mengatakan aparat di lapangan telah diperintahkan untuk menindak setiap kendaraan yang tetap mengangkut material tanpa penutup. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga dapat berujung pada penahanan kendaraan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dipicu material berceceran dari bak truk.
Selain membahayakan pengendara, truk bermuatan terbuka juga dinilai menjadi penyebab munculnya polusi debu saat musim kemarau. Sementara ketika hujan turun, material yang jatuh ke badan jalan dapat membuat permukaan jalan licin dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Karena itu, pemerintah menilai penggunaan terpal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga keselamatan publik.
Pemprov Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Warga diminta mengingatkan pengemudi secara santun apabila masih menemukan kendaraan yang mengangkut material tanpa penutup.
“Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan,” kata Deru.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, petugas gabungan akan memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur utama angkutan material.
Selain meningkatkan keselamatan, penertiban ini juga diharapkan mampu menjaga kebersihan ruang publik, terutama di kawasan persimpangan jalan yang selama ini kerap dipenuhi ceceran tanah dan pasir dari kendaraan angkutan.
“Pengawasan petugas juga harus terus ditingkatkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pengemudi yang lalai atau mengabaikan aturan,” tegas Deru.[THQ]

