RELUNG.ID – Relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait pernyataan yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pencabutan laporan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Umum Garda Prabowo.
“Hari ini kami telah memasukkan surat penarikan terkait pengaduan masyarakat yang kami sampaikan sebulan lalu,” kata Ferdinand kepada wartawan.
Menurut Ferdinand, Presiden Prabowo menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui pendekatan dialog dan pembinaan, bukan melalui proses hukum.
Ia menyebut Presiden tetap menghargai sikap kritis mahasiswa selama disampaikan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab.
“Pak Presiden menyayangi adik-adik mahasiswa dan berharap mereka tetap menjaga sikap kritis sekaligus menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik,” ujarnya.
Ferdinand menambahkan, Prabowo juga berharap dapat terus membangun komunikasi dengan kalangan mahasiswa untuk menjelaskan berbagai kebijakan dan capaian pemerintah secara langsung.
Karena itu, Garda Prabowo membuka ruang dialog bagi Tiyo Ardianto maupun mahasiswa lainnya guna berdiskusi mengenai berbagai isu kebangsaan dan pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdinand menilai Tiyo merupakan sosok yang cerdas dan kritis. Namun, menurutnya, pernyataan yang disampaikan Tiyo dinilai kurang tepat dan tidak mencerminkan komunikasi yang bijaksana.
Meski demikian, ia menegaskan Presiden tidak ingin persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum.
“Pak Prabowo berbesar hati dan tidak merasa tersakiti. Yang merasa tersinggung justru keluarga besar Garda Prabowo. Karena itu, arahan beliau adalah mengedepankan komunikasi dan pembinaan secara bijaksana, bukan proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, Garda Prabowo melayangkan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Juni 2026 setelah menilai pernyataan Tiyo Ardianto telah melecehkan Presiden sebagai kepala negara.
Saat itu, perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang meminta adanya tindak lanjut terhadap pernyataan Tiyo. (vid)

