Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Febrie Adriansyah Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Hukum

Febrie Adriansyah Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang

alwiBy alwi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).

Panggilan pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).

Baca juga :   Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polisi Milik Pribadinya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan selain Febrie, satu saksi lain berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Baca juga :   Febrie Gugat Penetapan Tersangka, Kortas Tipikor Pastikan Siap Hadapi Proses Hukum

Anang menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Salah satu materi penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Baca juga :   Usai Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (22/7), penyidik memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan, sementara Febrie berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan NH tidak memberikan konfirmasi.

Proses pemeriksaan tersebut turut mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hadir sebagai bagian dari tim koordinasi dan supervisi.

Baca juga :   KPK Telusuri LHKPN Febrie Adriansyah Usai Temuan Aset Bernilai Ratusan Miliar di Sentul

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan TPPU ini akan terus berlanjut, termasuk dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. (vid)

Febrie Adriansyah Kejagung Mantan Jampidsus TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Ini Profil Singkat Penggantinya Nanik S Deyang
Next Article Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,869 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?