RELUNG.ID- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim digelar hari ini, Selasa (16/12/2025). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
“Agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum tidak hanya membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim, tetapi juga terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek.
Keempat terdakwa didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dan akan menjadi awal rangkaian pemeriksaan perkara yang menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Hakim tunggal menyatakan bahwa proses penyidikan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur hukum. [YKP]

