RELUNG.ID – Polisi meringkus seorang pria yang telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penggelapan tersebut dilakukan pelaku Ghian Paula Zaki (25), warga Jalan Tani Mulya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dengan modus meminjam motor milik korban.
Alasannya meminjam motor untuk mengadaikan handphone (HP).
Pelaku diketahui menggelapkan motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi (Nopol) Z 5648 AAJ milik korban Indra (49), warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan, kejadiannya tersebut terjadi di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku beraksi dengan meminjam motor milik korban.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan hendak menggadaikan HP,” kata Iptu Sumardi Candra pada Senin, (3/8/2026).
Namun sambungnya, setelah dipinjamkan oleh korban, motor tersebut tidak dikembalikan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil meringkus pelaku pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang sedang melakukan patroli.
“Ketika sedang melaksanakan patroli, anggota melihat pelaku sedang berjalan dan langsung diamankan,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp2 juta. Kemudian uang tersebut telah dihabiskan oleh pelaku. (NSR)

