Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sahroni Desak Akun YouTube Bigmo Diblokir usai Libatkan Anak Promosikan Vape
Hukum

Sahroni Desak Akun YouTube Bigmo Diblokir usai Libatkan Anak Promosikan Vape

RiyadiBy Riyadi03/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung di YouTube.

Selain meminta proses hukum berjalan, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun Bigmo.

Menurut Sahroni, tindakan tersebut bukan lagi sekadar konten hiburan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum karena melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Baca juga :   Nasib YouTuber Resbob, Ditangkap Polisi Hingga Di-DO Kampus Usai Hina Suku Sunda dan Viking

“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar undang-undang. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi kepada anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar,” kata Sahroni, Senin (3/8/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai Bigmo telah beberapa kali tersandung persoalan hukum sehingga penanganan kasus kali ini tidak boleh dianggap sepele.

“Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Putra Siregar Dituding Selingkuh dan Tak Beri Nafkah Sejak Juni, Septia Yetri Ungkap Kekecewaan

Sahroni meminta kepolisian dan Komdigi segera berkoordinasi dengan platform YouTube agar akun Bigmo diblokir sebagai bentuk penegakan aturan.

“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Kita minta pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyoroti kasus Bigmo, Sahroni kembali menyuarakan perlunya pelarangan vape secara menyeluruh. Menurutnya, potensi penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk yang mengandung narkotika, semakin mengkhawatirkan.

Baca juga :   Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Sahroni: Terimakasih Pak Ketua

Ia menyinggung pengungkapan kasus pabrik rumahan vape mengandung narkoba di Tangerang yang memiliki kapasitas produksi hingga 12.000 cartridge dengan omzet puluhan miliar rupiah.

“Potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat. Data BNN dan kepolisian menunjukkan hal itu. Ancaman seperti ini sangat darurat jika dibiarkan berkembang,” katanya.

Sahroni juga menilai promosi vape di media sosial semakin tidak terkendali dan berpotensi memengaruhi anak-anak serta remaja untuk mencoba produk tersebut.

Baca juga :   Jemaah Terlantar 5 Hari di Hotel, Travel Umroh di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi

“Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Bigmo bermula dari beredarnya potongan video siaran langsung di YouTube yang memperlihatkan dirinya mengajak sejumlah anak di bawah umur masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Atas peristiwa tersebut, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

Baca juga :   Kemendag Pastikan E-Commerce Tetap Normal Meski Fitur Live TikTok Diblokir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.

Saat ini, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.[YKP]

Bigmo Diblokir Sahroni YouTuber
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article19 Hektare Lahan di Sumsel Terbakar, Didominasi Lahan Gambut
Next Article Gadaikan Motor Teman, Pria di Lubuklinggau Ini Diciduk Polisi Patroli
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?