RELUNG.ID– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung di YouTube.
Selain meminta proses hukum berjalan, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun Bigmo.
Menurut Sahroni, tindakan tersebut bukan lagi sekadar konten hiburan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum karena melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar undang-undang. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi kepada anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar,” kata Sahroni, Senin (3/8/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai Bigmo telah beberapa kali tersandung persoalan hukum sehingga penanganan kasus kali ini tidak boleh dianggap sepele.
“Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Sahroni meminta kepolisian dan Komdigi segera berkoordinasi dengan platform YouTube agar akun Bigmo diblokir sebagai bentuk penegakan aturan.
“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Kita minta pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyoroti kasus Bigmo, Sahroni kembali menyuarakan perlunya pelarangan vape secara menyeluruh. Menurutnya, potensi penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk yang mengandung narkotika, semakin mengkhawatirkan.
Ia menyinggung pengungkapan kasus pabrik rumahan vape mengandung narkoba di Tangerang yang memiliki kapasitas produksi hingga 12.000 cartridge dengan omzet puluhan miliar rupiah.
“Potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat. Data BNN dan kepolisian menunjukkan hal itu. Ancaman seperti ini sangat darurat jika dibiarkan berkembang,” katanya.
Sahroni juga menilai promosi vape di media sosial semakin tidak terkendali dan berpotensi memengaruhi anak-anak serta remaja untuk mencoba produk tersebut.
“Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Bigmo bermula dari beredarnya potongan video siaran langsung di YouTube yang memperlihatkan dirinya mengajak sejumlah anak di bawah umur masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Atas peristiwa tersebut, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.
Saat ini, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.[YKP]

