RELUNG.ID– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh jalur praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf, Selasa (4/8/2026).
Menurut Yusuf, mekanisme praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan apabila seseorang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang menjerat dirinya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdapat batasan mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan praperadilan, yakni tersangka beserta keluarganya, korban dan keluarganya, maupun advokat yang mewakili.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, mengungkapkan kliennya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tersebut ditujukan terhadap Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri terkait berbagai tindakan hukum yang dilakukan selama proses penyidikan.
Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan menguji keabsahan sejumlah upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Menurutnya, langkah hukum tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
“Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan ke dua permohonan,” kata Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam permohonan praperadilan pertama, tim kuasa hukum akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortas Tipikor Polri.
Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Sementara Kortas Tipikor menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila permohonan tersebut resmi didaftarkan ke pengadilan.[YKP]

