RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat pemberhentian sementara terhadap Febrie telah diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Menurut Anang, kebijakan tersebut diambil dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak-hak hukum yang bersangkutan.
“Tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti sudah ada keputusan yang sudah inkracht,” katanya.
Anang menjelaskan, dengan status pemberhentian sementara tersebut, Febrie tidak lagi menjalankan kewenangan sebagai pejabat Kejaksaan maupun menerima berbagai tunjangan jabatan. Namun, ia masih berhak memperoleh 50 persen dari gaji pokoknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok,” ujarnya.
Febrie Adriansyah merupakan jaksa senior di Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Madya golongan IV/d.
Besaran gaji ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok pejabat pada golongan IV berada pada kisaran jutaan rupiah sesuai pangkat dan masa kerja golongan. Dengan skema pemberhentian sementara, Febrie hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya dan tidak lagi memperoleh tunjangan yang melekat pada jabatannya.
Pemberhentian sementara ini akan tetap berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

