Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah, Terima 50 Persen Gaji Pokok Selama Berstatus Tersangka
Hukum

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah, Terima 50 Persen Gaji Pokok Selama Berstatus Tersangka

RiyadiBy Riyadi06/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat pemberhentian sementara terhadap Febrie telah diterbitkan pada 31 Juli 2026.

Menurut Anang, kebijakan tersebut diambil dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga :   Jaringan Narkoba Riau-Sumatera Masuk Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Dilimpahkan

“Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak-hak hukum yang bersangkutan.

“Tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti sudah ada keputusan yang sudah inkracht,” katanya.

Baca juga :   Kantor Dispora OKI Digeledah Kejari, Sejumlah Berkas dan Cap Toko Dibawa

Anang menjelaskan, dengan status pemberhentian sementara tersebut, Febrie tidak lagi menjalankan kewenangan sebagai pejabat Kejaksaan maupun menerima berbagai tunjangan jabatan. Namun, ia masih berhak memperoleh 50 persen dari gaji pokoknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok,” ujarnya.

Febrie Adriansyah merupakan jaksa senior di Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Madya golongan IV/d.

Baca juga :   Dicecar 18 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Besaran gaji ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok pejabat pada golongan IV berada pada kisaran jutaan rupiah sesuai pangkat dan masa kerja golongan. Dengan skema pemberhentian sementara, Febrie hanya menerima 50 persen dari gaji pokoknya dan tidak lagi memperoleh tunjangan yang melekat pada jabatannya.

Pemberhentian sementara ini akan tetap berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

50 Persen Febrie Adriansyah Kejagung Terima Gaji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Assistant Bakal Dihentikan 4 September, Gemini Resmi Jadi Pengganti
Next Article Usai Viral Dihujat Soal Kebersihan, Pedagang Pempek Tumpah Pasang Etalase Akrilik Penutup Makanan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?