Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Uang Rp7,5 Miliar Tak Dikembalikan Rekan Bisnis, Ibu Rumah Tangga di Palembang Lapor Polisi
Hukum

Uang Rp7,5 Miliar Tak Dikembalikan Rekan Bisnis, Ibu Rumah Tangga di Palembang Lapor Polisi

alwiBy alwi16/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
IRT di Palembang saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Liliyani (45) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Riza Faisal Ismed mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (15/9/2025) sore.

Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang ini untuk melaporkan rekan bisnisnya berinisial FS atas dugaan penipuan dan penggelapan yang membuatnya merugi senilai Rp7,5 miliar.

Baca juga :   Gasak Dua Motor di Perumahan Taman Asri, Pelaku Curanmor di Palembang Dibekuk

Ditemui usai membuat laporan polisi, Riza Faisal Ismed mengatakan berdasarkan akta nomor 21 dengan judul kesepakatan dan pernyataan, kliennya bertindak sebagai penyerta modal dan menanamkan modal sebesar Rp8,5 miliar di perusahaan terlapor.

“Terlapor ini memiliki perusahaan selaku distributor semen BUMD (badan usaha milik daerah). Lalu meminjam uang kepada klien kami Rp8,5 miliar yang katanya untuk menaikan platfon di salah satu bank swasta,” ungkap Riza saat diwawancarai.

Dikatakan oleh Riza, setelah proses akad menaikan platfon di bank swasta selesai, uang yang dipinjam oleh terlapor tidak kunjung dikembalikan.

Baca juga :   Cekcok Pengisian Solar, Dua Karyawan SPBU Punti Kayu Palembang Tusuk Sopir Truk Hingga Tewas

“Memang ada pembayaran, terapi tidak sesuai dengan dinyatakan dan disepakati. Karena kesepakatan itu harusnya perbulan uang klien kami harus dikembalikan Rp2 miliar. Akan tetapi sampai habisnya pernyataan totalnya baru satu miliar,” jelas dia.

Masih dikatakan oleh Riza, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi dengan terlapor namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian serta pengembalian uang milik kliennya.

“Sudah beberapa bertemu, bahkan mediasi. Dia bilang uangnya tidak ada. Maka dari itu, kami memilih membuat laporan polisi. Harapan kami pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah kami buat ini,” tutur dia.

Baca juga :   Diserempet Pajero, Ibu dan Anak Terlindas Dump Truk Pengangkut Tanah

Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Aipda Kosasih membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penyidik satreskrim,” pungkasnya. (DNP)

IRT Kasus penipuan Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBMKG Keluarkan Peringatan Dini, BPBD Sumsel Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Deras Bakal Mengguyur Sumsel
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?