RELUNG.ID – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, kamis kemarin (11/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, didakwa menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar.
Selain Maidi, dua terdakwa lain yang turut menjalani persidangan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa nilai dugaan penerimaan uang tersebut terdiri atas dua perkara. Pertama, dugaan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) terkait proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Kedua, dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Jaksa menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan meminta pihak-pihak yang tengah mengurus perizinan atau memiliki kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk menyerahkan sejumlah uang melalui pihak yang ditunjuknya.
Menurut jaksa, dana tersebut diklaim sebagai kontribusi CSR untuk kegiatan di TPA Winongo. Namun mekanisme yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang sedang mengurus perizinan maupun memiliki kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Hemas Buana Indonesia. Jaksa menduga perusahaan tersebut menyerahkan dana sebesar Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit di Kota Madiun.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dilakukan setelah adanya permintaan yang dikaitkan dengan kebutuhan program CSR. Perusahaan disebut khawatir proses perizinan akan terhambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, dakwaan juga mengungkap dugaan permintaan dana kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk pengembang perumahan dan lembaga pendidikan yang tengah mengurus berbagai kebutuhan perizinan maupun fasilitas pendukung usaha.
Dalam perkara terpisah, jaksa menduga Maidi bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek pembangunan yang dikelola dinas tersebut.
Dana yang disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar itu diduga berasal dari pengaturan proyek dan pemberian komitmen tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian di hadapan majelis hakim. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana dan berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah. (vid)

