Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Uang Rp10,7 Miliar
Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Uang Rp10,7 Miliar

alwiBy alwi12/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, kamis kemarin (11/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, didakwa menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar.

Selain Maidi, dua terdakwa lain yang turut menjalani persidangan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Baca juga :   Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker Beristrikan Pegawai KPK, Ini Fakta Lengkapnya

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa nilai dugaan penerimaan uang tersebut terdiri atas dua perkara. Pertama, dugaan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) terkait proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai sekitar Rp1,7 miliar.

Kedua, dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Baca juga :   Yaqut Bersyukur Ada Kesepahaman Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK

Jaksa menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan meminta pihak-pihak yang tengah mengurus perizinan atau memiliki kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk menyerahkan sejumlah uang melalui pihak yang ditunjuknya.

Menurut jaksa, dana tersebut diklaim sebagai kontribusi CSR untuk kegiatan di TPA Winongo. Namun mekanisme yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang sedang mengurus perizinan maupun memiliki kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca juga :   Dari Ajudan Jadi Operator, Dwi Yoga Ambal Diduga Kunci Skema Pemerasan Bupati Tulungagung

Salah satu perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Hemas Buana Indonesia. Jaksa menduga perusahaan tersebut menyerahkan dana sebesar Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit di Kota Madiun.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dilakukan setelah adanya permintaan yang dikaitkan dengan kebutuhan program CSR. Perusahaan disebut khawatir proses perizinan akan terhambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Selain itu, dakwaan juga mengungkap dugaan permintaan dana kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk pengembang perumahan dan lembaga pendidikan yang tengah mengurus berbagai kebutuhan perizinan maupun fasilitas pendukung usaha.

Baca juga :   KPK Klarifikasi Soal Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Bantah Pinjam dari Bank

Dalam perkara terpisah, jaksa menduga Maidi bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek pembangunan yang dikelola dinas tersebut.

Dana yang disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar itu diduga berasal dari pengaturan proyek dan pemberian komitmen tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam perkara gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Baca juga :   Jokowi Persilakan KPK Periksa Keluarganya Usai Penahanan Sekjen PDIP Hasto

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian di hadapan majelis hakim. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana dan berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah. (vid)

KPK Maidi Wali Kota Madiun nonaktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSoal Desakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus, Raffi Ahmad Tunggu Keputusan Presiden
Next Article 1.067 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Palembang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?