RELUNG.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan pelayanan kepada korban begal, penganiayaan, maupun tindak kekerasan tanpa terkendala persoalan biaya.
Seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Instruksi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
“Saya tegaskan kepada Dinas Kesehatan dan seluruh rumah sakit negeri maupun swasta di Jawa Barat, apabila ada korban pembegalan, korban kekerasan, maupun korban penganiayaan, layani terlebih dahulu. Seluruh biaya yang timbul akan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, Sabtu (8/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Dedi bertemu dengan Babas, warga Kabupaten Majalengka, yang anaknya menjadi korban pembacokan saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor.
Dedi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban keluar rumah untuk mencari makanan.
Saat itu, korban melihat seseorang yang semula dikira temannya, namun ternyata sedang berusaha mencuri sepeda motor.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “maling”. Pelaku sempat meninggalkan sepeda motor yang hendak dibawa kabur, tetapi kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.
Meski mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, korban berhasil menyelamatkan diri dengan menuju kantor kepolisian terdekat sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, persoalan muncul karena biaya pengobatan korban tidak dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Akibatnya, keluarga korban harus menanggung tagihan rumah sakit yang mencapai sekitar Rp11 juta.
Menurut Dedi, kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi. Ia memastikan pemerintah daerah akan hadir membantu masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal agar tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.
Selain itu, Dedi meminta Dinas Kesehatan Jawa Barat segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit mengenai mekanisme penanganan korban kejahatan.
Surat tersebut juga akan memuat nomor kontak yang dapat dihubungi rumah sakit apabila menerima pasien yang menjadi korban begal, penganiayaan, atau tindak kekerasan lainnya.
Dedi juga memastikan seluruh biaya perawatan anak Babas telah diselesaikan oleh pemerintah sehingga keluarga korban tidak lagi menanggung beban utang akibat biaya pengobatan. (vid)

