RELUNG.ID– Seorang warga berinisial MR (38) menjadi korban pemukulan oleh debt collector (DC) berinisial KS di rumah pacarnya di kawasan Taman Villa Baru, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.02 WIB itu terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar hingga viral di media sosial.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, kejadian bermula ketika sejumlah debt collector dari PT Tunas Mandiri Finance mendatangi rumah kekasih MR, BL (32), untuk menagih tunggakan kredit kendaraan.
“Akar masalah tersebut berawal dari pacar korban selaku debitur yang melakukan kredit mobil dan menunggak 9 bulan. Akhirnya didatangi beberapa debt collector,” kata Suparmin, Selasa (11/8/2026).
Namun, saat para debt collector datang, BL tidak berada di lokasi. MR yang saat itu berada di rumah tersebut kemudian terlibat cekcok dengan KS.
Menurut Suparmin, KS emosi karena kedatangannya untuk menemui debitur tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.
“Terlapor emosi karena pada saat datang ke TKP ingin bertemu dengan debitur namun jawaban korban menurut terlapor tidak menghiraukan terlapor dan akhirnya marah dan emosi lalu mukul pakai kursi,” ujarnya.
Aksi pemukulan tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang beredar, KS terlihat berdiri sambil memegang kursi besi di hadapan MR yang sedang duduk.
KS kemudian mengayunkan kursi tersebut ke arah korban.
“Terlapor memukulkan kursi besi dengan tangan kanan dengan cara diayunkan ke arah kepala korban tapi ditangkis oleh korban dengan kedua tangannya,” jelas Suparmin.
Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka lebam pada bagian tangannya.
Polisi yang menerima laporan masyarakat terkait keributan tersebut langsung mendatangi lokasi.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, anggota kami dipimpin Kanit Reskrim beserta piket fungsi yang lain langsung meluncur ke lokasi,” kata Suparmin.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati MR dan KS masih terlibat cekcok. Petugas kemudian melerai keduanya dan memeriksa rekaman kamera CCTV.
“Ternyata benar telah terjadi pemukulan dengan menggunakan kursi. Dan pelaku KS masih berada di lokasi sehingga langsung diamankan,” ujarnya.
MR dan KS kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
MR selanjutnya membuat laporan polisi dan menjalani visum. Setelah memeriksa korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi, penyidik menyatakan telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup untuk menahan KS.
Sementara itu, polisi masih mendalami persoalan tunggakan kredit kendaraan yang menjadi awal kedatangan para debt collector.
Suparmin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan nilai tunggakan kredit yang dimiliki BL.
“Untuk nominalnya sendiri belum bisa ditaksir ya, kemarin belum bisa dijelaskan,” katanya.
Atas perbuatannya, KS disangkakan Pasal 446 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun atau 1 tahun penjara karena ini pasal pengecualian jadi pelaku bisa dilakukan penahanan,” pungkas Suparmin.[YKP]

