RELUNG.ID – Pelarian panjang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TP (53) akhirnya terhenti.
Tersangka berhasil diringkus jajaran Polsek Pendopo Polres Empat Lawang saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Lahat, Rabu (12/8/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo Iptu Ali Syahbana Harahap, bersama Kanit Reskrim Ipda Suryadi Saputra, beserta tim.
Kasus pencurian ini bermula di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku membobol sebuah toko.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mendapati informasi bahwa tersangka TP kabur keluar daerah menuju Kabupaten Lahat.
Tanpa buang waktu, tim gabungan bergerak melakukan pengejaran. Tepat pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menyergap TP tanpa perlawanan berarti di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram, 1 buah besi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
“Berdasarkan catatan kepolisian, TP merupakan residivis yang tercatat sudah dua kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan TP, polisi kini tengah memburu seorang rekan tersangka berinisial ED yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, TP telah digelandang ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat personelnya dalam meringkus pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional,” tegas Kapolres.
Polres Empat Lawang memastikan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya. (SLM)

