Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Cekcok Dua Kali soal Parkir, Plt KUA OKU Selatan Akhirnya Tewas Ditusuk
Regional

Cekcok Dua Kali soal Parkir, Plt KUA OKU Selatan Akhirnya Tewas Ditusuk

RiyadiBy Riyadi13/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat melakukan olah TKP. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Persoalan parkir kendaraan berujung maut di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin berinisial U (56) tewas ditusuk seorang pria berinisial R (35).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026) pagi.

Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri setelah terlibat cekcok dengan pelaku. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.

Baca juga :   Gagal Menyalip, Pemotor Asal OKU Selatan Tewas Ditabrak Truk di Muara Enim

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak menjalankan aktivitas rutinnya di kantor KUA sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku datang dan meminta korban memindahkan kendaraannya.

“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku. Tidak lama berselang, pelaku mendatangi korban dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan. Permintaan itu kemudian diikuti dengan cekcok antara korban dan pelaku,” ujar I Made, Rabu (12/8/2026).

Baca juga :   Pemda Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Ojek hingga Transportasi Umum

Korban kemudian memindahkan mobilnya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat semula. Setelah itu, korban kembali masuk ke kantor KUA untuk melanjutkan aktivitasnya.

Namun, persoalan tersebut kembali memanas beberapa saat kemudian.

Korban bersama rekan kerjanya, Ahyanudin (56), hendak meninggalkan kantor untuk menjalankan aktivitas di wilayah Kecamatan Sungai Are. Saat berada di area parkir, korban kembali didatangi pelaku.

Baca juga :   Terimbas Perang di Timur Tengah, Kepulangan Lima Jemaah Umrah Asal Lubuklinggau Tertunda

“Saat berada di area parkir, korban kembali didatangi pelaku. Cekcok mulut pun kembali terjadi antara keduanya,” kata Kapolres.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke dada kiri korban.

“Setelah terjadi cekcok, pelaku mendorong korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali,” ujarnya.

Baca juga :   Empat Mobil Besar Terlibat Lakalantas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Satu Truk Terguling

Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah rumahnya.

Korban yang mengalami luka serius kemudian mendapat pertolongan dari Ahyanudin dan warga sekitar. Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Pulau Beringin dalam kondisi kritis.

Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Baca juga :   Cegah Karhutbulah, Pj Bupati Muba: Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar!

Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan menyisir lokasi untuk mencari barang bukti.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang keseluruhan sekitar 25 sentimeter. Pisau tersebut diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Baca juga :   Tanah Longsor dan Puting Beliung Terjang OKU Selatan, Warga Diminta Waspada

Selain pisau, polisi mengamankan satu helai baju kerah panjang warna putih dan satu utas ikat pinggang kulit warna hitam yang dikenakan korban.

“Personel telah melakukan olah TKP bersama Tim Inafis, pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, serta penyisiran untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata I Made.

Korban juga telah menjalani visum et repertum oleh petugas medis Puskesmas Pulau Beringin.

Baca juga :   Kecelakaan Adu Kambing di Musi Rawas, Dua Pelajar Patah Kaki

Setelah proses penanganan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Muaradua, OKU Selatan.

Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Kapolres OKU Selatan mengatakan, pelaku R masih dalam pengejaran polisi. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga :   Bahas Dana Hibah, Komisioner Bawaslu Banyuasin Diduga Adu Jotos dengan Staf Sekretariat

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Anggota saat ini terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan kami akan memastikan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tewasnya Plt KUA Kecamatan Pulau Beringin tersebut.[YKP]

OKU Selatan Plt KUA Tewas Ditusuk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kini Disebut Rajin Puasa di Nusakambangan
Next Article Melonjak, Harga Emas Antam Tembus Rp2.7 Juta
Riyadi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?