RELUNG.ID– Persoalan parkir kendaraan berujung maut di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin berinisial U (56) tewas ditusuk seorang pria berinisial R (35).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026) pagi.
Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri setelah terlibat cekcok dengan pelaku. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak menjalankan aktivitas rutinnya di kantor KUA sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku datang dan meminta korban memindahkan kendaraannya.
“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku. Tidak lama berselang, pelaku mendatangi korban dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan. Permintaan itu kemudian diikuti dengan cekcok antara korban dan pelaku,” ujar I Made, Rabu (12/8/2026).
Korban kemudian memindahkan mobilnya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat semula. Setelah itu, korban kembali masuk ke kantor KUA untuk melanjutkan aktivitasnya.
Namun, persoalan tersebut kembali memanas beberapa saat kemudian.
Korban bersama rekan kerjanya, Ahyanudin (56), hendak meninggalkan kantor untuk menjalankan aktivitas di wilayah Kecamatan Sungai Are. Saat berada di area parkir, korban kembali didatangi pelaku.
“Saat berada di area parkir, korban kembali didatangi pelaku. Cekcok mulut pun kembali terjadi antara keduanya,” kata Kapolres.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke dada kiri korban.
“Setelah terjadi cekcok, pelaku mendorong korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah rumahnya.
Korban yang mengalami luka serius kemudian mendapat pertolongan dari Ahyanudin dan warga sekitar. Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Pulau Beringin dalam kondisi kritis.
Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan menyisir lokasi untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang keseluruhan sekitar 25 sentimeter. Pisau tersebut diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Selain pisau, polisi mengamankan satu helai baju kerah panjang warna putih dan satu utas ikat pinggang kulit warna hitam yang dikenakan korban.
“Personel telah melakukan olah TKP bersama Tim Inafis, pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, serta penyisiran untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata I Made.
Korban juga telah menjalani visum et repertum oleh petugas medis Puskesmas Pulau Beringin.
Setelah proses penanganan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Muaradua, OKU Selatan.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
Kapolres OKU Selatan mengatakan, pelaku R masih dalam pengejaran polisi. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Anggota saat ini terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan kami akan memastikan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tewasnya Plt KUA Kecamatan Pulau Beringin tersebut.[YKP]

