RELUNG.ID– Kondisi terkini aktor Ammar Zoni yang tengah menjalani hukuman di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus peredaran narkoba.
Mantan suami aktris Irish Bella tersebut kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sejak 8 Mei 2026. Ia ditempatkan di lapas tersebut karena berstatus sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkap kondisi terbaru Ammar selama menjalani masa hukuman.
Menurut Rika, Ammar saat ini dalam kondisi sehat. Bahkan, aktor berusia 33 tahun itu disebut semakin religius dan cukup sering menjalankan ibadah puasa.
“Kondisi Ammar Zoni sehat, berdasarkan keterangan dari kepala lapasnya, dia sering-sering melakukan puasa,” ungkap Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (12/8/2026).
Rika berharap kehidupan yang dijalani Ammar selama berada di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan membawa perubahan positif terhadap perilakunya.
“Kita sih berharap apa yang dilakukan sekarang menjadi program pembinaan yang dapat mengubah perilaku, dalam hal ini Ammar Zoni,” ujar Rika.
Status Ammar sebagai narapidana high risk di Lapas Super Maximum Security membuat keluarga tidak dapat melakukan kunjungan secara langsung atau tatap muka.
Meski demikian, hak Ammar untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak yang berkepentingan tetap diberikan melalui kunjungan virtual.
“Standar aturan dari lapas super maximum security atau warga binaan high risk memang tidak ada kunjungan bertemu langsung atau tatap muka,” jelas Rika.
Menurutnya, Ammar tetap dapat berkomunikasi secara virtual dengan keluarga. Adik kandung Ammar dan kuasa hukumnya disebut telah memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Tapi diberikan kunjungan secara virtual, artinya berkomunikasi langsung dalam hal ini dengan yang sudah dilakukan adalah adik kandungnya, dan kuasa hukumnya,” katanya.
Untuk komunikasi dengan keluarga, Ammar diberikan kesempatan satu kali dalam sebulan.
Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan apabila terdapat kepentingan mendesak yang berkaitan dengan persoalan hukum dan membutuhkan komunikasi dengan kuasa hukum.
“Untuk Ammar Zoni satu bulan sekali, tapi apabila ada yang sangat urgen sekali terkait dengan perkara hukumnya, kebutuhan dari kuasa hukumnya, maka diberikan sesuai dengan kebutuhan,” terang Rika.
Ammar Zoni sebelumnya terseret kasus peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba saat Ammar masih menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta.
Kasus tersebut menjadi perkara narkoba ketiga yang menjerat Ammar.
Dalam perkara terakhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammar. Setelah menerima putusan tersebut, Ammar memilih tidak mengajukan banding.
Kini, Ammar masih menjalani masa hukumannya di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Pihak pemasyarakatan berharap program pembinaan yang dijalaninya dapat mendorong perubahan perilaku dan menjadi bekal bagi Ammar ketika nantinya kembali ke masyarakat.[YKP]

