RELUNG.ID – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (3/6) siang.
Selain Iwan Tuaji, penyidik Kejati Sumsel juga mengamankan seorang lainnya AK alias L, selaku Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan.
Kajati Sumsel Ketut Sumadena menerangkan, adapun modus operandinya adalah berawal Desember 2024, ketika tersangka AK alias L mengajak H untuk bertemu dengan tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 M.
“Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Satu Milyar Rupiah kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud,” kata Ketut saat pers rilis, Rabu (3/6) siang.
Bahwa setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872,5 juta
Pertama, uang sebesar Rp437 juta secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
“Penyerahan uang yang kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama J selaku Ajudan IT yang diduga digunakan sebagai rekening penampung,” jelas dia.
Masih dikatakan Ketut, kedua tersangka mendengar perkara tersebut sedang ditangani oleh Kejati Sumsel sehingga berupaya mengembalikan uang tersebut.
“Kami ini sudah melakukan pengintaian selama 1 bulan, karena ada laporan dari korban. Kemudian, mereka mendengar kita masuk, maka Saudara IT dan Saudara A ini berupaya untuk melakukan pengembalian. Pada saat melakukan pengembalian kita lakukan pengamanan dan penangkapan,” tutupnya. (DNP)

