RELUNG.ID – Kegagalan Gandus Land City bukan hanya meninggalkan bangunan kosong, tetapi juga menghentikan salah satu upaya paling awal menerapkan energi surya pada perumahan subsidi di Sumatera Selatan.
Proyek yang digadang sebagai percontohan nasional ini gagal dan belum ada proyek serupa yang mampu menggantikan konsep tersebut.
“Saya tidak mengetahui pembiayaan terhadap perumahan tersebut. Karena saat itu saya belum menjabat,” kata Branch Manager Bank BTN Kantor Cabang Palembang, Peggy Pallasathena.

Meski demikian, hingga saat ini BTN terus berupaya mengimplementasikan keuangan berkelanjutan melalui konsep pembiayaan Rumah Rendah Emisi dan inisiatif Green Mortgage (KPR) hijau. Hal ini bagian dari penerapan Prinsip Environtmental,Social, Governance (ESG).
Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa KPR subsidi sebanyak 5.042 unit dengan nilai Rp804,9 miliar atau Rp160 juta per unit. Sedangkan, untuk KPR non subsidi sebanyak 143 unit dengan nilai Rp60,4 miliar atau Rp422,3 juta per unitnya.
“Kami tentunya mengedepankan konsep pembiayaan Rumah Rendah Emisi dan KPR Hijau,” katanya.
Di tahun 2026 ini, pihaknya mencatat pembiayaan perumahan yang telah terealisasi yaitu sebanyak Rp341 miliar dari target sebesar 1.241 miliar.
Untuk rinciannya, KPR Subsidi yaitu sebesar Rp290,5 miliar dari target Rp1.132 miliar. Sedangkan, KPR Non Subsidi ata komersil sebesar Rp50,5 miliar dari target Rp109 miliar.
Pembiayaan perumahan subsidi tersebut dinilai belum mampu mengcover biaya pembangunan rumah subsidi dengan fasilitas panel surya. Mengingat harganya panel surya beserta instalasinya masih relatif mahal, serta jumlah distributornya juga belum banyak.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan, Zewwy Salim, menilai konsep tersebut sebenarnya sangat baik untuk mendukung energi bersih. Apalagi Sumatera Selatan memiliki potensi penyinaran matahari yang cukup tinggi.

Namun dari sisi bisnis, implementasi PLTS Atap pada rumah subsidi masih menghadapi tantangan besar karena harganya yang mahal. Di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap manfaat PLTS Atap juga dinilai masih terbatas.
“Kami memang mendapatkan imbauan dari pemerintah untuk menerapkan PLTS Atap, tetapi saat ini belum dapat kami laksanakan. Konsep tersebut lebih memungkinkan diterapkan pada perumahan komersial,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan, Novian Aswardani.
Menurutnya, pemerintah memang mendorong pengembang menerapkan konsep go green pada kawasan perumahan. Namun implementasinya masih sebatas pembangunan lingkungan yang lebih hijau, seperti penanaman pohon di setiap rumah.
Sementara penggunaan energi terbarukan melalui panel surya belum menjadi program yang diwajibkan. “Kalau untuk pemasangan panel surya atau transisi energi memang belum ada programnya,” katanya. (Bersambung)
*Liputan ini didukung oleh Yayasan Indonesia Cerah dan AJI Palembang.

![Liputan Khusus: PLTS Atap Batal Terangi Perumahan Subsidi [Bagian Kedua]](https://relung.id/wp-content/uploads/2026/08/Terbengkalai-4-1024x768.jpeg)