RELUNG.ID – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen yang tak terlupakan bagi Ahmad Alfandi. Tepat pada 17 Agustus 2026, ia akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari 10 tahun menjalani hukuman penjara.
Namun, kebebasan tersebut harus diterimanya tanpa kehadiran keluarga maupun kerabat yang menjemput.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang dan peci hitam, Ahmad hanya diantar dua pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang hingga pintu utama.
Ia membawa sebuah map bermotif batik yang berisi Surat Keputusan (SK) remisi.
Begitu melangkahkan kaki keluar dari pintu Lapas, Ahmad langsung bersujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Allah SWT atas kebebasan yang diperolehnya.
Ahmad diketahui merupakan narapidana yang menjalani hukuman di LPKA Klas I Palembang. Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015 lalu.
Seharusnya, Ahmad baru mengakhiri masa hukumannya pada 2031. Namun, berkat beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk remisi Hari Raya Idulfitri dan remisi HUT Kemerdekaan RI, ia bisa bebas lebih cepat.
Dari total hukuman 15 tahun, Ahmad hanya menjalani masa pidana selama 10 tahun tiga bulan.
Dengan mata berkaca-kaca, Ahmad mengaku pengalaman lebih dari satu dekade di balik jeruji besi menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya.
“Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Ahmad.
Setelah bebas, Ahmad mengaku belum memiliki rencana terkait pekerjaan maupun aktivitas yang akan dijalaninya.
Hal pertama yang ingin dilakukannya adalah pulang menemui orang tuanya di kawasan Tangga Buntung, Palembang.
“Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana ke depannya belum tahu apa yang akan saya lakukan,” jelasnya.
Meski begitu, Ahmad mengaku sangat bahagia akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Ia bahkan tak mampu menahan rasa haru hingga langsung bersujud ketika keluar dari Lapas.
“Karena senang dan bahagianya saya tadi begitu keluar dari Lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu saya mendapat remisi sampai saya bisa bebas,” tuturnya.
Ahmad kembali mengingat perjalanan hukuman yang telah dijalaninya.
“Saya dihukum 15 tahun penjara tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas,” jelasnya.
Sementara itu, pengumuman pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dipusatkan di LPKA Klas I Palembang.
Pemberian remisi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan.
Bagi Ahmad, kebebasan pada Hari Kemerdekaan tahun ini menjadi titik awal untuk meninggalkan masa lalu dan menjalani kehidupan baru bersama keluarganya.[FZP]

