Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sekarang Jaksa Tak Boleh Lagi Lakukan Banding untuk Perkara yang Divonis Bebas
Hukum

Sekarang Jaksa Tak Boleh Lagi Lakukan Banding untuk Perkara yang Divonis Bebas

RiyadiBy Riyadi20/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).
Dilansir dari situs Dandapala MA, penerbitan SEMA tersebut sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang memperoleh putusan bebas maupun lepas.
Baca juga :   Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Saat Sembunyi di Dalam Pondok
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas kedudukan hukum putusan bebas. Terhadap putusan bebas, tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut menegaskan prinsip dasar hukum acara pidana. Apabila dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa dibayangi proses hukum yang berkepanjangan.
Sementara itu, MA juga mengatur mengenai putusan lepas. Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan dalam persidangan.
Baca juga :   Modus Mengupgrade Data, Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang Kuras Rekening Nasabah Senilai Rp 1,8 Miliar
Namun, apabila JPU maupun terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas, kewenangan terkait status penahanan tidak lagi berada di pengadilan tingkat pertama.
Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya berada pada pengadilan tingkat banding.
MA berharap penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat memperkuat prinsip due process of law, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. [YSF]
Jaksa Mahkamah Agung Tak Boleh Banding Vonis Bebas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRayakan HUT RI ke-81, Pegawai KAI Commuter Gelar Lomba Tarik KRL
Next Article Pria Tanpa Busana Pukuli Pemotor di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?