RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah kelalaian terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebakaran terjadi karena kelalaian dalam aspek keselamatan gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkapkan gedung perusahaan hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Selain itu, bangunan tujuh lantai tersebut disebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.
Tak hanya itu, para karyawan juga disebut kesulitan memadamkan percikan api awal lantaran tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), sehingga proses evakuasi menjadi terhambat.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, jaksa menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 UU KUHP.[YKP]

