Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone 2 Tahun Penjara atas Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Hukum

Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone 2 Tahun Penjara atas Kebakaran Tewaskan 22 Orang

RiyadiBy Riyadi11/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain.

Baca juga :   Keseharian Siswi SMP yang Tewas di TPU Palembang: Berjualan Balon dan Merawat Sang Bibi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah kelalaian terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga :   MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Gibran Tetap Wapres Sampai 2029

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebakaran terjadi karena kelalaian dalam aspek keselamatan gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Jaksa mengungkapkan gedung perusahaan hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Selain itu, bangunan tujuh lantai tersebut disebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.

Tak hanya itu, para karyawan juga disebut kesulitan memadamkan percikan api awal lantaran tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), sehingga proses evakuasi menjadi terhambat.

Baca juga :   ICW Soroti Status Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Picu “Efek Bola Salju”

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar itu, jaksa menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 UU KUHP.[YKP]

22 Orang Jaksa Terra Drone Tewaskan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHercules Ngaku Pernah Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo
Next Article Kecelakaan Tunggal Mobil Pick di Pagar Alam, Satu Remaja Tewas, Enam Penumpang Luka-luka
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?