Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Tahun Jadi Buronan Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Buka Usaha di Jepang!
Hukum

Dua Tahun Jadi Buronan Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Buka Usaha di Jepang!

alwiBy alwi26/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Buronan Kasus Investasi Bodong, Alnaura Karima Pramesti (kacamata) saat ditangkap. (Instagram Kejaksaan RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelarian buronan kasus investasi bodong selama dua tahun, Alnaura Karima Pramesti akhirnya terhenti.

Selebgram asal Palembang ini ditangkap di Tokyo, Jepang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Interpol, Imigrasi, Kedutaan Besar RI di Tokyo pada Rabu lalu (23/10).

Kini, Sabtu (26/10), Alnaura telah dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana penjaranya.

Baca juga :   Siapkan Rp32 Miliar untuk Tuntakan Kemiskinan Ekstrem di Muba

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harly Siregar mengatakan, selama pelariannya, Alnaura ini sempat berpindah-pindah untuk menghindari hukum.

Namun, akhirnya berhasil ditangkap berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, NCB Interpol Jakarta, dan pihak Imigrasi.

“Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di Tokyo bekerja sama dalam penangkapan ini,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10).

Baca juga :   Hari Oeang Ke-76, Ini Pesan Menkeu

Proses pemulangan Alnaura ini, pihaknya melibatkan koordinasi dengan interpol dan Imigrasi. Otoritas Jepang juga sempat mengamankan keluarga Alnaura atas permintaan resmi dari Kejaksaan RI.

“Saat ini, proses eksekusi penahanan terhadap Alnaura Karima Pramesti tengah diatur untuk kemudian dijalani di Palembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Dalam pernyataan singkatnya, Alnaura mengaku ditangkap saat sedang tidur di Distrik Baraki, Tokyo, dan menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan usaha Jasa Titip (Jastip) selama berada di Jepang.

Baca juga :   Nekat! Si Pitung Curi Motor di Parkiran Bank

Kuasa hukumnya, Arthur SH, belum memberikan komentar lebih lanjut dan menyatakan akan mengonfirmasi kabar ini kepada pihak keluarga. Alnaura sebelumnya tercatat berpindah-pindah negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand, untuk menghindari penangkapan.

Untuk diketahui, Alnaura Karima Pramesti divonis bersalah pada putusan tingkat pertama pada 26 April 2022. Namun, kuasa hukumnya mengambil tindakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Alnaura Karima Pramesti sempat menjalani masa tahanannya di Rutan Merdeka Palembang.

Baca juga :   Dituding Cemarkan Nama Baik, Selebgram Palembang Dilaporkan Rekan Bisnisnya

Pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga melepas terdakwa dari segala tuntutan. Alnaura Karima Pramesti akhirnya dikeluarkan dari Rutan Merdeka Palembang.

Putusan itu pun membuat Jaksa Penuntun Umum (JPU) mengambil tindakan kasasi pada 16 Juni 2022.

Dalam upaya kasasi tersebut, Alnaura ini dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan menjatuhkan putusan pidana dengan nomor: 1211 K/Pid/2022.

Baca juga :   Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Dijebloskan ke Lapas Perempuan

Dalam putusan tersebut, Alnaura dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun terhitung sejak 9 November 2022. Hanya saja, saat dilakukan upaya penangkapan tersangka menghilang. Bahkan, tidak mengindahkan tiga kali panggilan. (YIP)

Alnaura Karima Pramesti Buronan kasus investasi bodong Mahkamah Agung Selebgram Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAlami Kenaikan, Berikut Harga Batubata Per Oktober 2024
Next Article Tim PPNS Ditjen Minerba Temukan Aktivitas Penambangan Ilegal
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?