RELUNG.ID – Ratusan petani memenangkan banding atas sengketa kepemilikan lahan pertanian seluas kurang lebih 200 hektare yang berada di Parit 11 Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Hal ini menyusul, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membacakan amar putusan terkait banding yang diajukan oleh penggugat Sufuk Cs atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu yang lalu.
Dalam amar putusan yang dilihat di SIPP Pangkalan Balai, Kamis (20/8) siang, PT Palembang menguatkan putusan PN Pangkalan Balai Nomor 55/Pdt.G/2025/Pkb tanggal 23 Juni 2026 yang dimohonkan banding.
“Iya, hari putusan sudah bisa dilihat di E-cort. Hasilnya menguatkan putusan PN Pangkalan Balai,” ungkap Panitera PT Palembang Indra Jaya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (20/8) siang.
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Melissa SH MH, PN Pangkalan Balai menolak seluruh gugatan para penggugat.
“Menolak gugatan para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk seluruhnya,” demikian amar putusan majelis hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan para tergugat yang merupakan petani sebagai pemilik sah atas objek perkara.
“Menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat,” bunyi putusan tersebut.
Menyikapi putusan banding tersebut, ratusan petani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku serta melakukan penahanan.
“Dalam putusan PT Palembang menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah lokasi. Itu artinya para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan serta pemalsuan dokumen seperti yang kita laporkan di Polda Sumsel,” jelas Novel.
Karena itu, dia pun meminta agar aparat menetapkan para penggugat ini sebagai tersangka. Serta melakukan upaya paksa penahanan terhadap mereka. (DNP)

