RELUNG.ID – Tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsidikbud) Lubuklinggau dibebas tugaskan atau dicopot dari jabatannya.
Hal ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana BOS.
Hal ini diakui oleh Kepala Inspektora Lubuklinggau, Erwin Armeidi, Kamis (20/8/2026).
“Ya, mereka dibebastugaskan dulu. Ketiganya yaitu Kabid, Kasi dan staf,” katanya.
Tak hanya itu, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan saat ini sedang mengumpulkan barang bukti serta memanggil ketiga oknum yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiga oknum tersebut inisial A, V dan S.
Menurutnya, proses pemeriksaan ditargetkan berjalan secepat mungkin. Kemudian setelah itu baru dilakukan kesimpulan dan pemberian sanksi terhadap ketiganya sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Sanksinya ada hukuman disiplin, bisa berat. Apa isinya, nanti menunggu kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau terhadap Kepala Sekolah baik SD dan SMP se kota Lubuklinggau tahun anggaran 2026.
Kemudian tim penyelidik Kejaksaan menerima informasi akan adanya pertemuan antara Kepala Sekolah dengan oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau untuk mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pencairan dana BOS Pendidikan ke Bank Sumsel Babel.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim penyelidik melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau. Ketika berada di kantor tersebut, tim penyelidik mendapatkan fakta adanya kerumunan Kepala Sekolah SD dan SMP yang sedang menunggu surat rekomendasi tersebut.
“Tim juga menemukan banyak amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein.
Selanjutnya tim penyelidik melakukan pengamanan keterangan terhadap pihak terkait dengan cara membawa 5 orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Lubuklinggau ke kantor Kejaksaan Lubuklinggau termasuk dengan barang bukti amlop.
“Dari hasil pengamanan barang bukti dan bahan keterangan, ditemukan hasil sebagai berikut yakni dari saudara inisial A ditemukan 14 amplop dan 16 amlop yang sudah dibuka dan tidak ada isinya. Kemudian dari Sundari F ditemukan 11 amlop dan dari saudari V ditemukan 1 amplop,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan diperoleh bahan keterangan, barang bukti dan fakta hukum yakni adanya pelanggaran administrasi terkait dengan proses dan mekanisme pencairan dana bantuan operasional satuan pendidikan atau dana BOS yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan untuk pencairan dana BOS pada Bank Sumsel Babel cabang Lubukkinggau.
Hal ini bertentangan atau melanggar peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan dimaksud kepada Inspektorat kota Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pihak Kejaksaan Lubuklinggau juga merekomendasi adanya perbaikan terhadap tata kelola proses dan mekanisme pencairan dana bos pendidikan di dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau. (NSR)

