Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Pelaku Penggelapan Tiang Wifi Ditangkap, Kerugian Capai Rp300 Juta
Hukum

Tiga Pelaku Penggelapan Tiang Wifi Ditangkap, Kerugian Capai Rp300 Juta

RiyadiBy Riyadi21/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga pelaku penggelapan 50 tiang Wifi ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Tiga pelaku penggelapan tiang Wifi milik PT Armada Bahtera Internasional di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Salah satu pelaku diketahui merupakan pegawai perusahaan tersebut.

Ketiga pelaku yakni Glenndy Gading Kemal Prayuda (27), warga Sidomukti, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Padang Jaya; Nopriyadi (36), warga Dusun IV, Kelurahan Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas; dan Erik Sahala Simatupang (37), warga Jalan Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi penggelapan tersebut terjadi di gudang PT Armada Bahtera Internasional, Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga :   Bocah Kelas 1 SD di Lubuklinggau Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dekat Sekolah

Menurut Kurniawan, aksi tersebut bermula ketika salah satu pelaku yang merupakan pegawai perusahaan meminta seorang saksi mengeluarkan 50 tiang Wifi dari gudang tanpa melalui prosedur resmi perusahaan.

“Saksi saat itu menolak, karena takut dipecat dari perusahaan,” kata Kurniawan, Jumat (21/8/2026).

Namun, pelaku tetap memaksa dan mengancam saksi. Bahkan, pelaku disebut mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya apabila melaporkan perbuatannya kepada pihak perusahaan.

Baca juga :   Tiga Pemasok Narkoba Lintas Wilayah Ditangkap di Lubuklinggau

Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di gudang perusahaan pada Rabu (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Anggota mendapatkan informasi salah satu pelaku telah pulang ke gudang perusahaan,” ujarnya.

Baca juga :   Dapat Restorative Justice, Sulaiman Sujud Syukur Dihadapan Kajari Lubuklinggau

Petugas yang mendatangi lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali menjual tiang Wifi milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Baca juga :   Siswi SMA di PALI Tewas Gantung Diri Usai Dinasihati Orang Tua untuk Fokus Belajar

Kurniawan menambahkan, setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan, jumlah kerugian akibat aksi penggelapan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.

“Setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[YKP]

50 Tiang Ditangkap Lubuklinggau Penggelapan WIFI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHonda Gandeng Achilles, Rilis Sepatu Anak Desain Civic Type R
Next Article Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Banyuasin, Korek Api Jadi Barang Bukti
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?