RELUNG.ID– Tiga pelaku penggelapan tiang Wifi milik PT Armada Bahtera Internasional di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Salah satu pelaku diketahui merupakan pegawai perusahaan tersebut.
Ketiga pelaku yakni Glenndy Gading Kemal Prayuda (27), warga Sidomukti, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Padang Jaya; Nopriyadi (36), warga Dusun IV, Kelurahan Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas; dan Erik Sahala Simatupang (37), warga Jalan Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi penggelapan tersebut terjadi di gudang PT Armada Bahtera Internasional, Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kurniawan, aksi tersebut bermula ketika salah satu pelaku yang merupakan pegawai perusahaan meminta seorang saksi mengeluarkan 50 tiang Wifi dari gudang tanpa melalui prosedur resmi perusahaan.
“Saksi saat itu menolak, karena takut dipecat dari perusahaan,” kata Kurniawan, Jumat (21/8/2026).
Namun, pelaku tetap memaksa dan mengancam saksi. Bahkan, pelaku disebut mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya apabila melaporkan perbuatannya kepada pihak perusahaan.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di gudang perusahaan pada Rabu (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Anggota mendapatkan informasi salah satu pelaku telah pulang ke gudang perusahaan,” ujarnya.
Petugas yang mendatangi lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali menjual tiang Wifi milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Kurniawan menambahkan, setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan, jumlah kerugian akibat aksi penggelapan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
“Setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[YKP]

