Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bawa Kabur 80 Dus Miras, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Regional

Bawa Kabur 80 Dus Miras, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi

alwiBy alwi09/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Arianto alias Ari (40) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumsel terpaksa ditangkap polisi.

Pasalnya, Ari diduga telah membawa kabur 80 dus minuman keras (miras) bir milik korban Gordon Butar Butar (63).

Baca juga :   Ditinggal Pulang Kampung, Isi Rumah Warga di Lubuklinggau Ludes Dibobol Maling

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AR menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 24 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, anggota kita melakukan penangkapan,” jelas Musa, Rabu (9/9/2026) siang.

Musa menjelaskan, dalam laporan tersebut aksi penggelapan yang dilakukan tersangka AR berawal ketika dirinya diminta oleh korban Gordon Butar Butar (63) mengantarkan barang pesanan pelanggan atau customer.

Baca juga :   Modus Masuk Kerja di PT Pusri, Warga Palembang Ini Tipu Ratusan Korban

“Setiba di Palembang, tersangka menghubungi korbannya yang mengatakan bahwa mobil belum bisa masuk ke lokasi pengantaran. Lalu dia meminta izin menemui keluarganya dan meninggalkan mobil serta surat menyurat di lokasi,” jelas dia.

Setelah itu, tersangka AR tidak dapat dihubungi lagi sehingga korban atau pelapor Gordon Butar Butar mengecek kendaraan di lokasi yang ditunjukan oleh tersangka. Barulah diketahui bahwa barang pesanan customer banyak yang hilang.

Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan 80 dus minuman keras bir merek Angker yang ditafsirkan kerugian mencapai Rp30,8 juta sehingga langsung membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Baca juga :   Kondisi Jalan Lintas Tengah Sumatera di Pasar Tebing Tinggi Semakin Memprihatinkan

“Tersangka AR sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi singkat tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Arianto alias Ari dijerat dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Penggelapan. (DNP)

Lubuklinggau Miras Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleErupsi Anak Krakatau Tak Pengaruhi Gunung Dempo, Pendaki Tetap Dilarang Dekati Kawah
Next Article Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Lima Jurnalis Belum Ditemukan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?