RELUNG.ID – Arianto alias Ari (40) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumsel terpaksa ditangkap polisi.
Pasalnya, Ari diduga telah membawa kabur 80 dus minuman keras (miras) bir milik korban Gordon Butar Butar (63).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AR menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 24 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, anggota kita melakukan penangkapan,” jelas Musa, Rabu (9/9/2026) siang.
Musa menjelaskan, dalam laporan tersebut aksi penggelapan yang dilakukan tersangka AR berawal ketika dirinya diminta oleh korban Gordon Butar Butar (63) mengantarkan barang pesanan pelanggan atau customer.
“Setiba di Palembang, tersangka menghubungi korbannya yang mengatakan bahwa mobil belum bisa masuk ke lokasi pengantaran. Lalu dia meminta izin menemui keluarganya dan meninggalkan mobil serta surat menyurat di lokasi,” jelas dia.
Setelah itu, tersangka AR tidak dapat dihubungi lagi sehingga korban atau pelapor Gordon Butar Butar mengecek kendaraan di lokasi yang ditunjukan oleh tersangka. Barulah diketahui bahwa barang pesanan customer banyak yang hilang.
Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan 80 dus minuman keras bir merek Angker yang ditafsirkan kerugian mencapai Rp30,8 juta sehingga langsung membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Tersangka AR sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi singkat tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya,” jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka Arianto alias Ari dijerat dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Penggelapan. (DNP)

