RELUNG.ID – Satreskrim Polres Banyuasin menangkap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap yaitu Sangkut (41), dengan barang bukti satu buah korek api yang diduga digunakan pelaku untuk membakar lahan.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Iptu Abu Bakar mengatakan pelaku ditangkap usai mendapatkan informasi ada karhutla di Desa Kuala Puntian, Rabu (5/8) sekitar pukul 13.40 WIB.
“Ada kejadian karhutla di Desa Kuala Puntian,”katanya.
Kemudian api yang cukup besar itu dapat dipadamkan oleh pemerintah setempat, Satgas api dari masyarakat peduli api menggunakan perlengkapan pemadaman api.
Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Didapatkan informasi, kalau lahan milik warga Desa Kuala Puntian diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian.
“Akhirnya pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin tanpa perlawanan,”ungkapnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sebagaimana setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan/atau Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (LWM)

