Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Banyuasin, Korek Api Jadi Barang Bukti
Regional

Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Banyuasin, Korek Api Jadi Barang Bukti

alwiBy alwi21/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku pembakaran lahan saat ditangkap Polres Banyuasin. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satreskrim Polres Banyuasin menangkap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap yaitu Sangkut (41), dengan barang bukti satu buah korek api yang diduga digunakan pelaku untuk membakar lahan.

Baca juga :   Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran Jika Bertepatan dengan Nyepi di Bali

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Iptu Abu Bakar mengatakan pelaku ditangkap usai mendapatkan informasi ada karhutla di Desa Kuala Puntian, Rabu (5/8) sekitar pukul 13.40 WIB.

“Ada kejadian karhutla di Desa Kuala Puntian,”katanya.

Kemudian api yang cukup besar itu dapat dipadamkan oleh pemerintah setempat, Satgas api dari masyarakat peduli api menggunakan perlengkapan pemadaman api.

Baca juga :   Karhutla Sumsel 2025 Tembus 702 Kasus: Ogan Ilir, Muba, dan OKI Jadi Episentrum Asap

Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Didapatkan informasi, kalau lahan milik warga Desa Kuala Puntian diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian.

“Akhirnya pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin tanpa perlawanan,”ungkapnya.

Baca juga :   Jaga Keamanan PORNAS XVII Korpri Palembang, Polda Sumsel Terjunkan Tim Den Gegana Satbrimob

Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sebagaimana setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan/atau Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. (LWM)

Karhutla Korek Api Polres Banyuasin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Pelaku Penggelapan Tiang Wifi Ditangkap, Kerugian Capai Rp300 Juta
Next Article Tak Terima Anak Ditilang Balap Liar, Perwira Polisi Diduga Aniaya Kasat Lantas
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?