Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun
Hukum

Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

RiyadiBy Riyadi25/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Yos/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dua terdakwa perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Kedua terdakwa yakni Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti. Keduanya disebut terlibat dalam perkara korupsi terkait proyek tersebut.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.

Baca juga :   Wanita di Palembang Siram Air Keras ke Teman Suaminya setelah Dilecehkan

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Keduanya dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan terdakwa Raga Alan Sakti selama lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara,” ujar JPU.

Baca juga :   Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM di Musi Rawas Ditangkap

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan uang pengganti kepada Kholizol Tamhulis sebesar Rp1,6 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kholizol dituntut menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Sementara itu, Raga Alan Sakti tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

Baca juga :   Mengaku Bertugas di KPK, Brimob Gadungan Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Usai sidang, Raga Alan Sakti mengaku kecewa dengan tuntutan lima tahun penjara tersebut. Ia membantah dirinya sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut.

Baca juga :   Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mark Up Migrasi Unit Suralaya PT PLN Indonesia Power

“Dengan tuntutan lima tahun penjara kami sangat kecewa. Di sini kami bukan merupakan pelaku utama,” ujar Raga.

Raga mengklaim uang sebesar Rp1,6 miliar yang menjadi bagian dalam perkara tersebut justru dinikmati oleh Harmizon dan istrinya, Kartika. Ia menyebut terdapat bukti transfer terkait aliran uang tersebut.

“Yang menikmati uang senilai Rp1,6 miliar tersebut adalah Harmizon dan istrinya Kartika, ada bukti transfernya. Di sini aktor utamanya adalah Harmizon,” katanya.

Baca juga :   KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy dari Ilham Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Ia juga menyebut nama Anggoro dalam perkara tersebut. Menurut Raga, dalam persidangan terungkap bahwa persoalan mobil yang dikaitkan dengan dirinya merupakan masalah utang piutang dengan Anggoro.

Raga menegaskan dirinya hanya berperan dalam pengadaan atau pengisian material dalam proyek tersebut dan merasa dikorbankan dalam perkara ini.

“Di sini saya hanya sebagai yang mengisi material saja dan dalam perkara ini saya merasa ditumbalkan. Saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini,” katanya.

Baca juga :   KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

Raga juga mempertanyakan tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada dirinya.

“Kalau kami dituduh melakukan pemerasan, mana buktinya? Harmizon adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” tutup Raga.[YKP]

5 Tahun penjara Bapak dan Anak Dituntut DPRD Muara Enim Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInvestasi Rp6,7 Triliun Felda di Eagle High Jadi Sorotan, Anwar Surati Prabowo
Next Article Operasi Katarak Berujung Kematian, Keluarga Pasien Adukan 3 Dokter RSMH Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,811 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,784 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?