RELUNG.ID-Dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai ditangani Bareskrim Polri sejak laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026. Dalam waktu hampir sepekan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Tidak hanya Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS).
Pemasukan nomor tersebut disebut tidak melalui proses verifikasi dan tidak didasari kepentingan penegakan hukum sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS.
Bahkan, mereka diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas penyadapan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Hingga konferensi pers tersebut, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik dalam perkara yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut. [YSF]

