Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Juga Diduga Sadap Nomor Telepon Tokoh Politik, LSM dan Media

03/11/2026

Dilaporkan Sejak 30 Oktober, Penyidikan Dugaan Kasus Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Hampir Sepekan

03/11/2026

Ternyata LSP Sudah Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Begini Kronologinya

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dilaporkan Sejak 30 Oktober, Penyidikan Dugaan Kasus Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Hampir Sepekan
Hukum

Dilaporkan Sejak 30 Oktober, Penyidikan Dugaan Kasus Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Hampir Sepekan

alwiBy alwi03/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri/repro
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai ditangani Bareskrim Polri sejak laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026. Dalam waktu hampir sepekan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Baca juga :   Buron Tujuh Bulan, Otak Pencurian Besi Rel KA Susul Rekannya ke Penjara

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Tidak hanya Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Baca juga :   Panen Raya Jagung OKU Timur, Pemerintah Pastikan Penyerapan Hasil Petani

Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026.

Penyidik kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS).

Baca juga :   Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf atas Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Polisi di Pejompongan

Pemasukan nomor tersebut disebut tidak melalui proses verifikasi dan tidak didasari kepentingan penegakan hukum sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS.

Bahkan, mereka diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas penyadapan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Baca juga :   Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Kedapatan Bawa Sajam

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Hingga konferensi pers tersebut, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik dalam perkara yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut. [YSF]

Genk Solo Jenderal Listyo Sigit Prabowo Listyo Sigit Prabowo LSP Penyadapan Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTernyata LSP Sudah Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Begini Kronologinya
Next Article Bukan Hanya Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Juga Diduga Sadap Nomor Telepon Tokoh Politik, LSM dan Media
alwi

Related Posts

Hukum

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Juga Diduga Sadap Nomor Telepon Tokoh Politik, LSM dan Media

03/11/20265 Views
Hukum

Ternyata LSP Sudah Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Begini Kronologinya

03/11/202611 Views
Hukum

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Sejumlah Pati Polri Disebut Jadi Tersangka

03/11/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,815 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,622 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,555 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?