RELUNG.ID– Dua terdakwa perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Kedua terdakwa yakni Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti. Keduanya disebut terlibat dalam perkara korupsi terkait proyek tersebut.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan terdakwa Raga Alan Sakti selama lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara,” ujar JPU.
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan uang pengganti kepada Kholizol Tamhulis sebesar Rp1,6 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kholizol dituntut menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Sementara itu, Raga Alan Sakti tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.
Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Usai sidang, Raga Alan Sakti mengaku kecewa dengan tuntutan lima tahun penjara tersebut. Ia membantah dirinya sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut.
“Dengan tuntutan lima tahun penjara kami sangat kecewa. Di sini kami bukan merupakan pelaku utama,” ujar Raga.
Raga mengklaim uang sebesar Rp1,6 miliar yang menjadi bagian dalam perkara tersebut justru dinikmati oleh Harmizon dan istrinya, Kartika. Ia menyebut terdapat bukti transfer terkait aliran uang tersebut.
“Yang menikmati uang senilai Rp1,6 miliar tersebut adalah Harmizon dan istrinya Kartika, ada bukti transfernya. Di sini aktor utamanya adalah Harmizon,” katanya.
Ia juga menyebut nama Anggoro dalam perkara tersebut. Menurut Raga, dalam persidangan terungkap bahwa persoalan mobil yang dikaitkan dengan dirinya merupakan masalah utang piutang dengan Anggoro.
Raga menegaskan dirinya hanya berperan dalam pengadaan atau pengisian material dalam proyek tersebut dan merasa dikorbankan dalam perkara ini.
“Di sini saya hanya sebagai yang mengisi material saja dan dalam perkara ini saya merasa ditumbalkan. Saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini,” katanya.
Raga juga mempertanyakan tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada dirinya.
“Kalau kami dituduh melakukan pemerasan, mana buktinya? Harmizon adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” tutup Raga.[YKP]

