Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Sekayu Ini Harus ‘Terkurung’
Hukum

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Sekayu Ini Harus ‘Terkurung’

alwiBy alwi14/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Nur Safe’i (39) terpaksa dibawa ke dalam kurungan penjara. Lantaran, telah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko manisan di Kelurahan Balai Agung, Sekayu.

Kejadian ini berawal saat pelaku berbelanja di sebuah toko. Namun, pemilik toko mengetahui jika uang yang digunakan pelaku ini palsu. Akibatnya, pemilik toko pun menolak pembayaran dari pelaku. Tak sampai disitu, aksi pelaku ini juga tersebar di media sosial hingga akhirnya viral.

“Dari sana kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin lalu di kediamannya,” kata Kapolsek Sekayu, Iptu Suvenfri, Rabu (14/9).

Pihaknya juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang disimpan pelaku di dalam dompetnya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, uang palsu tersebut didapatkannya dari seorang teman berinisial K (DPO) sebanyak 5 lembar pecahan Rp100 ribu.

“Aksi pertama pelaku ini berhasil. Sedangkan, aksi keduanya gagal dan viral hingga akhirnya ditangkap,” tutupnya.

Pelaku Nur Safe’i mengakui perbuatannya telah menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Aksinya tersebut telah dilakukannya sebanyak dua kali. Dimana, aksi pertama dia membeli rokok dan mendapatkan uang kembali yang asli Rp85 ribu. Sedangkan, aksi keduanya gagal.

“Uang palsu ini diberi oleh teman saya berinisial K,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Tolak Kenaikan BBM, IMM Palembang: Beban Masyarakat Bertambah!
Next Article Dorong Ketersediaan Pangan, Petani Dapat Manfaatkan KUR Mikro Hingga Rp100 Juta
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,012 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,882 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,854 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?