Nur Safe’i (39) terpaksa dibawa ke dalam kurungan penjara. Lantaran, telah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko manisan di Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
Kejadian ini berawal saat pelaku berbelanja di sebuah toko. Namun, pemilik toko mengetahui jika uang yang digunakan pelaku ini palsu. Akibatnya, pemilik toko pun menolak pembayaran dari pelaku. Tak sampai disitu, aksi pelaku ini juga tersebar di media sosial hingga akhirnya viral.
“Dari sana kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin lalu di kediamannya,” kata Kapolsek Sekayu, Iptu Suvenfri, Rabu (14/9).
Pihaknya juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang disimpan pelaku di dalam dompetnya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, uang palsu tersebut didapatkannya dari seorang teman berinisial K (DPO) sebanyak 5 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Aksi pertama pelaku ini berhasil. Sedangkan, aksi keduanya gagal dan viral hingga akhirnya ditangkap,” tutupnya.
Pelaku Nur Safe’i mengakui perbuatannya telah menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Aksinya tersebut telah dilakukannya sebanyak dua kali. Dimana, aksi pertama dia membeli rokok dan mendapatkan uang kembali yang asli Rp85 ribu. Sedangkan, aksi keduanya gagal.
“Uang palsu ini diberi oleh teman saya berinisial K,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar.
