Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bawa Kabur 80 Dus Miras, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Regional

Bawa Kabur 80 Dus Miras, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi

alwiBy alwi09/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Arianto alias Ari (40) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumsel terpaksa ditangkap polisi.

Pasalnya, Ari diduga telah membawa kabur 80 dus minuman keras (miras) bir milik korban Gordon Butar Butar (63).

Baca juga :   Purnawirawan TNI dan Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Kodam II Sriwijaya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AR menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 24 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, anggota kita melakukan penangkapan,” jelas Musa, Rabu (9/9/2026) siang.

Musa menjelaskan, dalam laporan tersebut aksi penggelapan yang dilakukan tersangka AR berawal ketika dirinya diminta oleh korban Gordon Butar Butar (63) mengantarkan barang pesanan pelanggan atau customer.

Baca juga :   Polres OKU dan BBPJN Percepat Perbaikan Jalinsum Jelang Mudik

“Setiba di Palembang, tersangka menghubungi korbannya yang mengatakan bahwa mobil belum bisa masuk ke lokasi pengantaran. Lalu dia meminta izin menemui keluarganya dan meninggalkan mobil serta surat menyurat di lokasi,” jelas dia.

Setelah itu, tersangka AR tidak dapat dihubungi lagi sehingga korban atau pelapor Gordon Butar Butar mengecek kendaraan di lokasi yang ditunjukan oleh tersangka. Barulah diketahui bahwa barang pesanan customer banyak yang hilang.

Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan 80 dus minuman keras bir merek Angker yang ditafsirkan kerugian mencapai Rp30,8 juta sehingga langsung membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Baca juga :   Omzet Puluhan Juta, Bandar Togel Online di Lubuklinggau Dibekuk Tim Macan Linggau

“Tersangka AR sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi singkat tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Arianto alias Ari dijerat dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Penggelapan. (DNP)

Lubuklinggau Miras Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleErupsi Anak Krakatau Tak Pengaruhi Gunung Dempo, Pendaki Tetap Dilarang Dekati Kawah
Next Article Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Lima Jurnalis Belum Ditemukan
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?