RELUNG.ID – Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap. Ia diduga mengedarkan narkoba dengan menyasar petani.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas terhadap pelaku inisial RH (20), warga Desa Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Penangkapan tersebut menurutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan Penyalahgunaan narkotika di wilayah Tugumulyo dan sekitarnya. Selajutnya laporan ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan guna dilakukan pengungkapan.
Kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan berhasil menangkap pelaku. Dimana saat itu barang bukti dalam penguasaan pelaku berupa 9 klip plasti diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,21 gram.
“Barang bukti itu dimasukan pelaku ke kotak kaleng rokok bekas,” kata Jemmy pada Jumat, (11/9/2026).
Selain itu dari pelaku diamankan juga 1 skop plastik, 1 timbangan digital dan 1 buku nota. “Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa pelaku mengakui menjual dengan cara ecer dengan sasaran para petani,” pungkasnya.
Lebih lanjut, pelaku dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (NSR)

