RELUNG.ID- Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara setelah kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu.
Tersangka AN (48), warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diringkus di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan milik tersangka.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta kendaraan milik tersangka didapati barang bukti,” ujar Marhan, Selasa (17/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, turut disita satu bilah pisau baja komando, satu unit ponsel Android, satu tas ransel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BG 2930 GI.
Marhan mengungkapkan, tersangka merupakan residivis. Pada 2012, AN pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan dengan menembak seorang kepala desa dan telah divonis hukuman penjara.
Kemudian pada 2021, ia kembali terjerat kasus narkotika dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
“Namun sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat selama dua tahun,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.[NSR]

