RELUNG.ID – Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) kembali mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mereka menilai jabatan kepala desa harus tetap memiliki batas waktu agar regenerasi kepemimpinan di tingkat desa berjalan sehat.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muara Enim, Muslim, mengatakan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 tidak perlu mencari jalan untuk memperpanjang masa kepemimpinannya hingga 2029.
Menurutnya, kepala desa yang masih mendapat kepercayaan masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali memimpin melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) pada periode berikutnya.
“Tidak perlulah diperpanjang jabatan, jabatan itu sudah sesuai regulasi. Kalau kita bagus selama menjabat di mata masyarakat, kalau kita mencalonkan kembali insya Allah kita akan terpilih kembali untuk periode selanjutnya,” ujar Muslim, Selasa (15/9/2026).
Muslim mengatakan kepala desa yang masa jabatannya berakhir sementara Pilkades belum dapat dilaksanakan karena menyesuaikan agenda pemilihan serentak dapat digantikan oleh penjabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kondisi tersebut bukan alasan bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir untuk tetap mempertahankan jabatannya.
“Di Undang-Undang Desa sudah dijelaskan, kalau masa jabatan kepala desa berakhir sementara Pilkades belum dilaksanakan karena menyesuaikan dengan Pilkada serentak, maka kekosongan jabatan itu diisi oleh pegawai negeri sipil,” katanya.
Muslim menegaskan berakhirnya masa jabatan bukan berarti kesempatan seorang kepala desa untuk kembali memimpin ikut berakhir. Mereka tetap dapat mengikuti proses pencalonan pada Pilkades berikutnya.
“Jika kawan-kawan Kades yang jabatannya berakhir 2027 masih ingin menjabat sebagai Kades, tentu silakan maju mencalonkan diri kembali sebagai Kades untuk periode mendatang,” ujarnya.
Penolakan lebih tegas disampaikan Kepala Desa Kerta Mulya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Alhadi Haq. Ia menolak bukan hanya perpanjangan masa jabatan, tetapi juga gagasan kepala desa dapat memegang kekuasaan tanpa batas.
Menurut Alhadi, pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dalam menjaga sirkulasi kepemimpinan di desa. Pergantian secara berkala memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan kembali siapa yang dianggap layak memimpin.
“Kekuasaan tanpa batas menghilangkan siklus pergantian kepemimpinan yang sehat dan berkala melalui pemilihan langsung,” tegas Alhadi.
Ia menilai masa jabatan yang terlalu panjang juga dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, hingga praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain persoalan pengawasan kekuasaan, Alhadi menyoroti dampaknya terhadap regenerasi. Menurutnya, desa membutuhkan kesempatan bagi generasi baru untuk menghadirkan gagasan, inovasi, dan pola pengelolaan pemerintahan yang berbeda.
Jika kepemimpinan berlangsung terlalu lama, kesempatan tersebut dikhawatirkan semakin sempit.
“Masa kepemimpinan yang sangat panjang juga berisiko menurunkan motivasi serta produktivitas tata kelola pemerintahan,” tutupnya. (THQ)

