RELUNG.ID – Setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi, Ropali akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Selasa (15/9/26) malam.
Ropali (51) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang ini dijemput dirumahnya di Dusun I, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan peningkatan Jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2011 pada Dinas PUBM Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2011.
Dimana sebelumnya satu ASN di Dinas PUPR Empat Lawang insial HA selaku PPK sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah pada tahun 2024 lalu.
Dalam perkara tersebut, nilai kegiatan disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp900 juta.
Sedangkan R saat itu menjabat sebagai Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara pada tahun 2011. Ia juga pernah tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi Golkar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, didampingi Kasi Pidsus Jamanuri, dan Kasi Intel Ricky Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan R yang sebelumnya masuk dalam daftar DPO.
R ditetapkan sebagai DPO sejak 2024 dan selama kurang lebih dua tahun keberadaannya menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Yang bersangkutan berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” demikian disampaikan pihak Kejari Empat Lawang.
Setelah diamankan, tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan tersangka DPO ini menjadi bagian dari upaya Kejari Empat Lawang dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti pada Dinas PUBM Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2011.
Terkait kasusnya, apakah nanti akan ada tersangka lainnya, Kasi Pidsus Jamanuri, menjelaskan perkara ini masih dalam proses penyidikan segala sesuatunya bisa saja muncul. Intinya sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan nanti.
“Inisial R ini merupakan kasus splitsing kasus HA yang sudah disidangkan dan sudah menjalani proses hukuman. R saat itu tidak pernah hadir saat persidangan sebanyak 3 kali, surat pemanggilan juga tidak pernah ditanggapinya,” kata Kasi Pidsus.
Terpisah Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Ricky Indra Gunawan menuturkan saat pelaku ditangkap dirumahnya tidak ada perlawanan. Pihaknya sendiri selama 2 tahun pihak Kejaksaan dalam hal ini tim Intel Kejaksaan selalu melakukan penyelidikan dan pencarian terkait keberadaan pelaku.
Sementara tersangka Ropali tidak berkata apa-apa saat ditanya wartawan ketika hendak dibawa ke Lapas Empat Lawang.
Diberitakan sebelumnya penyidik Kejari Empat Lawang menetapkan seorang ASN dan pemborong sebagai tersangka pada proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2011. Atas perbuatan korupsi keduanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Empat Lawang pada 2011 lalu, HA dan R telah merugikan negara sebesar Rp 935 juta.
HA melakukan modus korupsinya dengan cara tetap melakukan membayarkan kepada pemborong atau rekanan R meskipun sebelumnya pada uji petik BPK terdapat 3 jenis pekerjaan yang volumenya kurang.
Pada tahun 2011 itu ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, nilai kontrak itu sebesar Rp 2,4 miliar dari pekerjaan itu pada November sudah dilakukan uji petik oleh BPK RI disana ditemukan ada volume yang kurang dengan total Rp 935 juta.
Namun di bulan Desember rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku PPK yang saat ini bekerja di Dinas PUBM Empat Lawang saat itu tetap dibayarkan. Dimana pada akhir pekerjaan tersebut walaupun sudah ada audit dari BPK yang mengingatkan jika pekerjaan tersebut volumenya kurang masih tetap saja dibayarkan. (SLM)

