Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga ASN BPK Diperiksa KPK, Usut Dugaan Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim
Hukum

Tiga ASN BPK Diperiksa KPK, Usut Dugaan Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim

alwiBy alwi16/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK pada Rabu (16/9/2026).

Baca juga :   Kuasa Hukum Korban Sebut Remaja 13 Tahun Ini Tewas Diduga Diracuni Potas

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga ASN tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya sudah hadir pukul 09.45 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.

Tiga ASN BPK yang diperiksa yakni Ahmad Lutfi H Rahmatullah, Puspaningtyas, dan Nur Diana.

Baca juga :   Pangdam Sriwijaya Turun Tangan, Kasus Penembakan Pratu Ferischal di Kafe Panhead Diusut Tuntas

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa (9/6/2026). Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Baca juga :   Rumah Mewah di Palembang Diduga Milik Kepala BBPJN Kalimantan Barat Disorot KPK

Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada Kamis (2/7/2026), KPK menetapkan sekaligus menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka baru.

Dalam perkara dugaan suap pengondisian audit, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap.

Keduanya ditahan sejak Rabu (10/6/2026). Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Baca juga :   Lawan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Bawa 149 Bukti Dokumen dan Elektronik ke PN Jaksel

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara PBJ turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel ketika memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Baca juga :   Bos PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui Mulyono yang disebut berperan sebagai perantara.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan untuk mengubah atau mengondisikan hasil audit BPK.

Menurut KPK, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengondisian hasil pemeriksaan.

Baca juga :   Kasus Naik Status, Bahar bin Smith Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Di sisi lain, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan uang yang diperlukan, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana sekitar Rp500 juta yang terkumpul, KPK menduga sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.

Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diserahkan ke Sumatera Selatan, yang di antaranya disebut diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, Angga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Baca juga :   KPK Periksa Sembilan Saksi Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU di Polda Sumsel

KPK masih terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengondisian hasil audit BPK Pemkab Muara Enim. (ril)

BPK Dugaan Audit BPK KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKekeringan Mengintai, Sumsel Andalkan 73 Persen Lahan Rawa Jaga Produksi Padi
Next Article Dua Tahun DPO Korupsi, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Akhirnya Ditangkap Kejari
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,931 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?