Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Revisi RKAB Tak Kunjung Terbit, BYAN Umumkan Kahar, Haji Isam Langsung Akuisisi Saham
Bisnis

Revisi RKAB Tak Kunjung Terbit, BYAN Umumkan Kahar, Haji Isam Langsung Akuisisi Saham

alwiBy alwi18/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang tak kunjung terbit membuat PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus mengumumkan kondisi kahar atau force majeure.

Kondisi ini langsung disambut PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dengan mengakuisisi 30 persen saham dari BYAN.

Pengalihan saham ini memasuki tahap formal setelah perjanjian jual beli saham bersyarat ditandatangani.

Baca juga :   QRIS Antarnegara Kini Hadir di Korea Selatan, Dorong UMKM dan Pariwisata Indonesia

Berdasarkan keterbukaan informasi BYAN pada Selasa (15/9/2026). Manajemen BYAN menyampaikan pemberitahuan force majeure pada 11 September 2026.

Dimana, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.

Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KESEMBILAN]

Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, kondisi saat ini memengaruhi kemampuan Bayan Resources dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya,” tulis keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi.

Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Baca juga :   Kredit Macet Hambat UMKM Palembang Manfaatkan Pinjaman Modal Usaha

Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.

Tak berselang pengumuman tersebut, Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) dengan pengendali BYAN, Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Rabu, 16 September 2026.

Berdasarkan Surat Nomor 466/BR-OJK/IX/2026 yang disampaikan BYAN kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (17/9/2026), transaksi tersebut berkaitan dengan rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa perseroan.

Direktur PT Bayan Resources Tbk Jenny Quantero menjelaskan, rencana pengalihan saham tersebut masih tunduk pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.

Baca juga :   Proyek Jalan Tambang di Lahat Disorot, Pakar Lingkungan Ingatkan Pejabat Berwenang Bisa Ikut Terseret Hukum

“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan,” kata Jenny dalam keterbukaan informasi, Kamis kemarin (17/9/2026).

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan transaksi diselesaikan, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham BYAN atau sekitar 30 persen dari saham yang beredar.

Manajemen BYAN juga menegaskan bahwa rencana transaksi tersebut tidak diperkirakan memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Baca juga :   Bandara SMB II Palembang Catat 89 Penambahan Penerbangan Selama Lebaran 2025

Penandatanganan CSPA tersebut memperjelas proses rencana masuknya Haji Isam sebagai salah satu pemegang saham besar BYAN.

ESDM Sebut RKAB Masih Dievaluasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian memberikan penjelasan mengenai belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB BYAN.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perubahan RKAB BYAN masih dalam tahap evaluasi.

Baca juga :   Rentetan Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hingga Konflik Lahan, Aktivis Desak Aparat Setop Operasional Tambang Mustika Indah Permai

“Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar,” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Tri memastikan proses evaluasi masih berjalan. Ia juga berharap persetujuan perubahan RKAB tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” ujarnya. (tim)

Haji Isam PT Bayan Resources Tbk (BYAN) PT Jhonlin Baratama Tambang Batu Bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua PPPK Disdik Banyuasin Tersangka Pemerasan Kepala Sekolah, Polisi Sita Uang Rp 102 Juta
Next Article Lima Kepala Dinas di Pemkot Palembang Dirotasi, Ini Daftarnya
alwi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?