RELUNG.ID – Persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang tak kunjung terbit membuat PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus mengumumkan kondisi kahar atau force majeure.
Kondisi ini langsung disambut PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dengan mengakuisisi 30 persen saham dari BYAN.
Pengalihan saham ini memasuki tahap formal setelah perjanjian jual beli saham bersyarat ditandatangani.
Berdasarkan keterbukaan informasi BYAN pada Selasa (15/9/2026). Manajemen BYAN menyampaikan pemberitahuan force majeure pada 11 September 2026.
Dimana, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.
Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, kondisi saat ini memengaruhi kemampuan Bayan Resources dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya,” tulis keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi.
Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.
Tak berselang pengumuman tersebut, Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) dengan pengendali BYAN, Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan Surat Nomor 466/BR-OJK/IX/2026 yang disampaikan BYAN kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (17/9/2026), transaksi tersebut berkaitan dengan rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa perseroan.
Direktur PT Bayan Resources Tbk Jenny Quantero menjelaskan, rencana pengalihan saham tersebut masih tunduk pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan,” kata Jenny dalam keterbukaan informasi, Kamis kemarin (17/9/2026).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan transaksi diselesaikan, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham BYAN atau sekitar 30 persen dari saham yang beredar.
Manajemen BYAN juga menegaskan bahwa rencana transaksi tersebut tidak diperkirakan memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Penandatanganan CSPA tersebut memperjelas proses rencana masuknya Haji Isam sebagai salah satu pemegang saham besar BYAN.
ESDM Sebut RKAB Masih Dievaluasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian memberikan penjelasan mengenai belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB BYAN.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perubahan RKAB BYAN masih dalam tahap evaluasi.
“Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar,” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Tri memastikan proses evaluasi masih berjalan. Ia juga berharap persetujuan perubahan RKAB tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” ujarnya. (tim)

