RELUNG.ID- Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyita barang bukti uang sebanyak Rp 10 juta dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemerasan 21 kepala sekolah yang dilakukan oleh dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka tersebut adalah RB (30) dan RD (30). Mereka merupakan PPPK penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam tas ransel ketika OTT berlangsung.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp70 juta. Dengan demikian, total uang yang diamankan sebagai barang bukti mencapai sekitar Rp102 juta.
“Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka,”kata Doni saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Jumat (18/9/2026).
Doni mejnelaskan, RB dan RD kini telah ditahan atas perbuatannya tersebut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, polisi terus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perekara tersebut.
“Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan keseluruhan nilai uang yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Hotel Duta Palembang, Kamis (17/9/2026).[FZP]

