RELUNG.ID – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot.
Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan dalam pembahasan pada Senin (21/9/2026) adalah rencana memasukkan asumsi pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur tahun anggaran 2023/2024 sebesar Rp1,018 triliun ke dalam APBD Perubahan 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra di ruang rapat Banggar DPRD Sumsel.
Anggota Banggar DPRD Sumsel, M Nasir, mengatakan pembahasan mengenai DBH kurang salur tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, Banggar DPRD Sumsel tetap berpegang pada ketentuan yang disampaikan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Dan tadi sudah disepakati dengan TAPD bahwa anggota Banggar DPRD Sumsel tetap berkesimpulan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tidak diperkenankan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumsel, mengasumsikan itu menjadi pendapatan daerah di APBD Perubahan 2026,” kata Nasir.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam rapat pekan sebelumnya, Banggar juga telah menyampaikan bahwa DBH kurang salur tersebut tidak diperkenankan dimasukkan sebagai asumsi pendapatan dalam APBD Perubahan.
Karena itu, menurut Nasir, pemerintah daerah bersama DPRD harus mencari alternatif untuk menutup kebutuhan anggaran yang sebelumnya telah direncanakan.
“Jadi hari ini kita tetap lanjut untuk menutupi, baik sebagian atau seberapa nilainya. Kita akan mencari jalan keluar. Jalan keluarnya adalah asumsi pendapatan daerah dari PAD,” ujarnya.
Nasir menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dapat berasal dari sejumlah sumber, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kata Nasir, Sekda Sumsel Edward Chandra menyampaikan keberatan terhadap pengurangan DBH kurang salur tahun anggaran 2023/2024 tersebut.
Pasalnya, Pemprov Sumsel sebelumnya telah mengagendakan rencana belanja dengan memperhitungkan dana sebesar Rp1,018 triliun tersebut.
“Sekda Sumsel sangat keberatan dengan adanya pengurangan DBH kurang salur 2023/2024, karena Pemprov Sumsel sudah mengagendakan rencana belanja sebesar Rp1,018 triliun. Itu harus mereka sisir dan harus mereka verifikasi ulang,” kata Nasir. (DSK)

