RELUNG.ID – Dugaan praktik parkir liar ditemukan di Jalan Thamrin, tepat di samping rumah dinas Wali Kota Palembang, kawasan Jalan Senopati dan depan sebuah resto teh.
Seorang warga yang datang bersama tamu dari luar kota mengaku diminta membayar uang parkir meski hanya berhenti sebentar. Pungutan sebesar itu disebut dilakukan tanpa karcis dan petugas yang meminta uang tidak mengenakan atribut juru parkir.
“Diminta duit parkir, sedang berhenti sebentar. Tidak ada karcis dan tidak pakai baju parkir,” ujar warga tersebut. Menurutnya, ketika mempertanyakan karcis, petugas tersebut justru terkesan mengintimidasi. “Waktu kami tanya karcis parkir, malah terkesan mengintimidasi,” katanya.
Warga mempertanyakan bagaimana praktik parkir liar tersebut bisa berlangsung di lokasi yang berada sangat dekat dengan rumah dinas kepala daerah. “Ini di samping rumah dinas Wali Kota. Kalau parkirnya liar, kok bisa dibiarkan?” ujarnya.
Kinerja Dishub Terus Dipertanyakan
Keberadaan parkir liar tersebut kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Sebab, penertiban parkir liar merupakan salah satu tugas Dishub. Pemerintah kota juga telah beberapa kali melakukan penertiban di sejumlah ruas yang menjadi lokasi parkir liar.
Namun, munculnya parkir liar di Jalan Thamrin menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah Dishub kecolongan, atau memang tidak mengetahui adanya aktivitas parkir liar di lokasi tersebut?
Terlebih, lokasi itu berada di sekitar rumah dinas Wali Kota Palembang yang semestinya relatif mudah mendapat perhatian pengawasan. Warga menilai persoalan tersebut tidak semata-mata soal uang Rp5.000. Tidak adanya karcis dan identitas petugas membuat masyarakat sulit membedakan pungutan resmi dengan pungutan liar.
“Kalau memang resmi, seharusnya ada karcis dan identitas petugas. Kalau tidak resmi, ya ditertibkan,” katanya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Bagindo Togar menilai, permasalahan yang masih belum dapat diselesaikan oleh Dishub Palembang bukan hanya soal parkir. Tetapi juga sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan pemerintah kota, mulai dari penerangan jalan hingga masih ditemukannya truk yang melintas pada siang hari di sejumlah ruas jalan.
“Parkir liar saja ada di samping rumah dinas. Belum lagi lampu jalan dan truk yang masih melintas siang hari. Pertanyaannya, pengawasan itu sebenarnya berjalan atau tidak?” ujarnya.
Menurutnya, jika pungutan dilakukan tanpa karcis dan oleh petugas tanpa identitas resmi, pemerintah perlu memastikan status serta legalitas aktivitas tersebut.
“Ini bukan semata soal Rp5.000. Pemerintah harus memastikan apakah pungutan itu resmi atau tidak. Kalau ilegal, harus ditertibkan,” ujarnya.
Jalan Kambang Iwak Ditutup Puluhan Tahun, DPRD Soroti Parkir Liar dan Dugaan Pungli
Kebijakan penutupan jalan lingkar Kambang Iwak di Kota Palembang yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali dipertanyakan. Selain fungsi jalan, kondisi parkir di kawasan tersebut juga menjadi sorotan DPRD Kota Palembang.
Anggota DPRD Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, mempertanyakan alasan jalan lingkar Kambang Iwak masih ditutup hingga sekarang. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang perlu mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan menjelaskan manfaat penutupan jalan bagi kepentingan masyarakat.
“Apakah ada faedahnya jalan itu ditutup? Kenapa Pemkot terkesan abai? Kemudian, parkir liar yang ada itu masuk ke kas Pemda atau tidak?” kata Andreas, Sabtu (3/10/2026).
Ia juga menyoroti kondisi parkir di kawasan Kambang Iwak, termasuk di sekitar rumah dinas Wali Kota Palembang. Menurut Andreas, dia melihat sepertinya ada pembiaran oeh dinas dalam hal ini Dinas Perhubungan kota Palembang.
Andreas bahkan mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pembagian area atau “kapling” parkir yang disebut terjadi sekitar 50 meter dari pagar rumah dinas Wali Kota Palembang.
Ia mempertanyakan mengapa kondisi tersebut bisa berlangsung tanpa tindakan penertiban yang tegas. “Menjadi miris jika kutipan parkir tidak mengalir ke Pemkot, tapi ke oknum nakal,” ujarnya.
Karena itu, Andreas meminta Pemkot Palembang segera melakukan penertiban dan mengevaluasi kembali fungsi jalan lingkar Kambang Iwak.
Menurutnya, apabila tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan penutupan jalan, akses tersebut sebaiknya dikembalikan sesuai fungsinya. Penataan kawasan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya parkir liar dan dugaan pungli.
“Sudah saatnya ditertibkan dan fungsi jalan dikembalikan. Ini akan lebih baik sekaligus mencegah praktik pungli,” katanya. (YSF)

